Duga Ada Konspirasi Korupsi Proyek Inpres Irigasi 2025, FPPK Pulau Sumbawa Geruduk Kantor BWS dan Laporkan PPK ke Kejaksaan
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa - Reportase7.com
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek jaringan irigasi program INPRES 02 Tahun 2025 ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu 08 April 2026.
Langkah ini diambil setelah aksi unjuk rasa di kantor BWS NT 1 (OPE 4 Sumbawa) tidak membuahkan hasil lantaran absennya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, menegaskan bahwa proyek jaringan irigasi yang tersebar di 50 titik (kelompok tani) di Kabupaten Sumbawa tersebut diduga kuat menjadi ajang "persengkongkolan jahat" untuk menyalahgunakan anggaran negara.
Dalam orasinya, Abdul Hatab mendesak OPE 4 BWS NT 1 Sumbawa untuk segera membongkar seluruh pekerjaan fisik di 50 titik tersebut.
Berdasarkan temuan FPPK di lapangan, kualitas fisik jaringan irigasi dinilai jauh dari spesifikasi teknis yang seharusnya.
Beberapa poin pelanggaran yang ditemukan antara lain:
- Adanya manipulasi ketinggian dan lebar irigasi.
- Tidak adanya pondasi dasar serta tidak dilakukannya pemasangan lantai irigasi.
- Penggunaan material batu dan pasir yang tidak berizin (ilegal).- Penggunaan batu kapur yang mengakibatkan fisik irigasi sudah retak dan rusak meski belum lama dikerjakan.
"Kami menemukan proyek ini dikerjakan asal-asalan tanpa mengikuti mekanisme teknis. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi diduga kuat ada kesengajaan untuk memperkaya diri melalui pemangkasan spesifikasi," ujar Abdul Hatab.
Kecewa karena tidak bisa menemui PPK di kantor BWS, massa FPPK langsung bergerak menuju Kejaksaan Negeri Sumbawa. Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa. FPPK meminta jaksa segera memanggil pihak-pihak terkait di OPE 4 BWS NT 1 untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara.
Aksi berlanjut ke gedung DPRD Kabupaten Sumbawa. Di sana, massa diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Sumbawa. Merespons laporan FPPK terkait mangkirnya PPK dalam dua kali agenda hearing sebelumnya, Komisi III langsung menjadwalkan ulang pertemuan pada Kamis, 16 April 2026.
Pihak DPRD menegaskan sikap keras terhadap ketidakhadiran pejabat pengambil keputusan.
"Jika pada hearing ketiga nanti PPK OPE 4 BWS NT 1 kembali tidak hadir, maka kami dari Komisi III beserta jajaran akan langsung mendatangi kantor mereka untuk melakukan penjemputan atau menggelar hearing langsung di lokasi mereka," tegas Anggota Komisi III di hadapan peserta aksi.
Abdul Hatab juga menyoroti kejanggalan pengakuan pihak OPE 4 pada pertemuan sebelumnya yang menyebutkan bahwa proyek Inpres tersebut tidak memiliki ketetapan waktu penyelesaian dan tidak melalui uji spesifikasi material.
"Pernyataan tersebut sangat tidak masuk akal dan diduga melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi. Proyek negara tanpa papan informasi dan tanpa uji spesifikasi adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi hukum yang berlaku. Kami menuntut transparansi total pada 16 April mendatang," tutup Hatab.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:


0Komentar