BBPOM di Mataram dan Polda NTB Amankan Pengedar Tramadol Ilegal Berkedok Pedagang Mainan di Lombok Timur

Mataram - Reportase7.com

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat. Bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda NTB, BBPOM melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait peredaran obat keras ilegal di Desa Damarata, Kecamatan Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa 21 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AS (penerima paket) dan TX (pemilik barang). Keduanya diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mainan keliling. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai Tramadol. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut dipesan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, S.Si., Apt., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Tramadol merupakan obat keras yang masuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu (OOT). Penggunaannya bersifat terbatas dan wajib di bawah pengawasan medis dengan resep dokter.

"Penyalahgunaan Tramadol sangat berbahaya. Risiko yang dihadapi konsumen mulai dari ketergantungan atau adiksi, gangguan saraf pusat, depresi pernapasan, hingga risiko fatal berupa kematian," ujar Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, S.Si., Apt.

Yogi menegaskan bahwa BBPOM tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat target peredarannya sering kali menyasar generasi muda.


Atas tindakan tersebut, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

BBPOM di Mataram menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur membeli obat-obatan melalui media sosial atau platform yang tidak resmi.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu membeli obat di sarana pelayanan kefarmasian yang legal seperti Apotek, Puskesmas, atau Rumah Sakit. Khusus untuk obat golongan keras, wajib menggunakan resep dokter demi keamanan kesehatan kita bersama," tutup Yogi.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01