Tok! Majelis Hakim Negeri Mataram Vonis I Made Yogi 14 Tahun Bui, Rekannya 8 Tahun
Redaksi
Font size:
12px
Mataram - Reportase7.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada I Made Yogi Purusa Utama atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin 09 Maret 2026.
Ketua Majelis Hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa I Made Yogi Purusa Utama," ujar Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya dalam amar putusannya.
Selain hukuman fisik, Yogi diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp385 juta kepada keluarga korban. Majelis hakim menetapkan ketentuan ketat terkait pembayaran ini. Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu 30 hari, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa kedua, I Gede Aris Candra Widianto, dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Aris terbukti melakukan penganiayaan berat, menghalangi pengungkapan kejahatan (obstruction of justice), serta menghilangkan barang bukti. Sama seperti Yogi, Aris juga dibebankan kewajiban membayar restitusi senilai Rp385 juta kepada keluarga korban.
Vonis yang dijatuhkan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Pembunuhan). Pasal 221 ayat (1) KUHP (Perbuatan Menyembunyikan Kejahatan/Menghilangkan Barang Bukti).
Sidang ini merupakan puncak dari rangkaian proses hukum atas peristiwa tragis yang menimpa Brigadir Muhammad Nurhadi di kawasan wisata Gili Trawangan beberapa waktu lalu.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar