Kajari Sumbawa Barat Bantah Rumor Penetapan Tersangka Korupsi Pokir Combine, Tunggu Ekspose BPKP dan Kejati
(Foto: Kajari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H.,

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Menanggapi derasnya tekanan dari berbagai pihak dan isu yang beredar di masyarakat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin panen (combine harvester) melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat memberikan klarifikasi resmi.

Kajari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD aktif maupun purna tugas tersebut.

Agung menyayangkan adanya informasi tidak tervalidasi yang beredar di ruang publik. Menurutnya, klaim mengenai adanya sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan adalah pernyataan yang tidak berdasar dan berpotensi mengganggu stabilitas daerah.

"Itu adalah pernyataan liar dan tidak benar. Kami dari Kejari belum menetapkan tersangka sebelum tim penyidik melakukan ekspose di BPKP dan melapor kepada pimpinan di Kejati NTB," tegas Agung saat dihubungi media ini via telepon, Selasa 10 Maret 2026.

Kajari menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru demi menjaga integritas proses hukum. Ia menyebutkan ada tahapan yang harus dilewati, yakni ekspose (Gelar Perkara) di BPKP, untuk memastikan validasi kerugian negara dan ekspose di Kejati NTB, koordinasi dengan pimpinan di tingkat Provinsi.

"Setelah ekspose ke BPKP dan pimpinan di Kejati, baru kami akan menetapkan tersangka. Yang jelas, Kejari Sumbawa Barat tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan jumlah calon tersangka dan nama-nama tertentu saat ini," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas sumbernya. Penanganan kasus korupsi Pokir combine tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Kami belum menetapkan tersangka, apalagi menyebutkan jumlah atau mempublikasikan nama. Semua ada waktunya setelah prosedur internal selesai," pungkas Agung.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01