Kejati NTB Dinilai Tebang Pilih, AMARAH Tuntut Penerbitan Sprindik 15 Anggota DPRD Penerima Fee Haram

Mataram – Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB melayangkan protes keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas belum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima fee dana Pokir "Desa Berdaya".

Juru bicara AMARAH NTB, Ramadhan, menyatakan bahwa sikap Kejati yang hingga kini belum mengubah status hukum para penerima dana tersebut memicu keresahan dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Rakyat dibuat bingung sekaligus marah atas sikap Kejati saat ini. Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang membuat Kejati belum menetapkan status tersangka bagi para penerima fee tersebut. Padahal, pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum,” tegas Ramadhan, Senin 02 Maret 2026.

Ketua DPD Imperium ini juga mengaitkan kelambanan penanganan kasus Pokir senilai Rp76 miliar tersebut dengan kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp500 miliar yang diduga melibatkan pimpinan DPRD dan Gubernur NTB.

Menurutnya, jika skandal Pokir yang sudah jelas di depan mata saja tidak dituntaskan, publik akan pesimis terhadap penanganan kasus BTT yang jauh lebih besar.

“Bagaimana kita mau berharap kasus BTT akan berjalan adil jika skandal Pokir siluman ini saja seolah dilindungi? Kami akan terus mengawal ini hingga tuntas,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 5 Maret 2026. Kabarnya, 15 anggota DPRD yang terseret dalam aliran dana fee tersebut akan dihadirkan dalam persidangan secara maraton.

Sebagai bentuk keseriusan, AMARAH NTB yang merupakan gabungan dari organisasi GMPRI, Garda Satu, Deklarasi, Kawal NTB, dan Imperium berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan aduan resmi ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI. 

AMARAH mendesak agar penegakan hukum di NTB tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama jika menyangkut oknum pejabat legislatif dan eksekutif.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01