Kejari Sumbawa Barat Bantah Narasi Liar di Media Sosial, Sebut Penanganan Perkara Berjalan Sesuai Prosedur
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat secara tegas membantah informasi yang beredar melalui salah satu akun media sosial Facebook terkait ada penambahan pemeriksaan anggota dewan aktif baru-baru ini. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa informasi yang digulirkan tersebut tidak valid dan cenderung menyesatkan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Achmad Apriansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa narasi yang diunggah di media sosial tersebut adalah opini liar yang tidak memiliki dasar kuat.
"Itu tidak benar sama sekali, narasi tersebut liar. Jangan termakan dengan informasi dari medsos yang tidak valid," tegas Achmad Apriansyah saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (25/03).
Achmad menjelaskan bahwa status yang diunggah di Facebook tersebut kurang tepat. Sejak awal tahap penyidikan, tim penyidik Korps Adhyaksa telah memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan perkara ini, termasuk anggota dewan.
"Sejak awal semua sudah kami periksa, baik anggota dewan yang masih aktif maupun yang telah purna tugas. Jadi tidak ada pemeriksaan yang bersifat mendadak atau baru direncanakan sebagaimana narasi yang beredar," jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Jumlah tersebut mencakup 9 Anggota Dewan (aktif maupun purna tugas), PPK dan PPL dan sejumlah Kepala Desa hingga Perangkat Desa.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus memastikan bahwa perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk menghentikan kasus ini (SP3). Saat ini, jaksa terus memperkuat alat bukti untuk membangun konstruksi perkara yang kokoh.
"Yang pasti akan ada tersangka, tunggu saja. Kami akan segera umumkan. Tidak ada celah untuk di-SP3-kan karena tersangka sudah pasti ada," imbuh Apriansyah.
Koordinasi dengan Lembaga Audit
Terkait penghitungan kerugian negara, Kejari Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses. Jika ekspos yang dilakukan oleh BPKP mengalami keterlambatan, pihak Kejaksaan akan segera mengambil langkah koordinasi lebih lanjut dengan menggelar ekspos ke BPK RI.
Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum agar tersangka dalam kasus ini dapat segera diumumkan ke publik. Kejari Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan hanya merujuk pada informasi resmi dari pihak berwenang.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar