Jaga Kelestarian Lingkungan, Bupati Sumbawa Terbitkan Larangan Tanam Jagung di Kawasan Hutan dan Tanah Negara
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa – Reportase7.com
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian alam dan menertibkan tata ruang wilayah. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.4/2Go/Ekon-SDA/III/2026 yang melarang aktivitas penanaman jagung di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
Larangan tersebut mencakup Kawasan Hutan (Lindung, Produksi, dan Konservasi), Perhutanan Sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), serta Tanah Negara yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan strategis ini berlaku efektif untuk musim tanam berikutnya sejak surat ditetapkan, menyasar seluruh lapisan masyarakat, penggarap lahan, hingga kelompok tani.
Bupati Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan implementasi dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kita tidak bisa lagi membiarkan aktivitas pertanian yang melanggar aturan tata ruang dan merusak kawasan lindung. Ini demi keberlanjutan lingkungan kita bersama. Menanam jagung di dalam kawasan hutan adalah tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum berat," ujar Bupati Rabu 25 Maret 2026.
Pelanggar kebijakan ini terancam sanksi pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Langkah ini diambil menyusul maraknya pembukaan lahan secara liar di kawasan resapan air yang dialihfungsikan menjadi perkebunan jagung musiman. Kondisi tersebut dinilai menjadi pemicu utama meningkatnya risiko erosi, degradasi lahan, bencana banjir, serta terganggunya siklus hidrologi di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Bupati memerintahkan seluruh jajaran Camat dan Kepala Desa sebagai ujung tombak untuk segera melakukan sosialisasi masif dan pengawasan ketat, dengan melakukan diseminasi isi Surat Edaran kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing.
Memastikan tidak ada pembukaan lahan baru atau aktivitas tanam di zona terlarang. Segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Komitmen Pendampingan Petani
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyadari dampak kebijakan ini terhadap para petani. Oleh karena itu, Bupati mengimbau petani untuk mengalihkan garapan ke area yang memang diperuntukkan bagi budidaya pertanian.
Pemerintah daerah berkomitmen akan memberikan pendampingan agar petani tetap produktif tanpa merusak lingkungan.
"Ini adalah momentum untuk menyelaraskan pembangunan pertanian dengan kelestarian alam. Mari kita patuhi aturan ini demi masa depan Sumbawa yang lebih hijau dan lestari," tutup H. Jarot.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar