Lombok Barat – Reportase7.com
Polsek Gerung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DMBI (62), seorang purnawirawan Polri, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri, DKP (42).
Insiden berdarah ini terjadi di kediaman mereka di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada Senin pagi 02 Februari 2026.
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 WITA saat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Korban menegur pelaku yang diduga sering menjual barang-barang rumah tangga untuk berjudi, sementara pelaku membalas dengan menghina korban yang dianggap pengangguran.
Meski sempat dilerai oleh istri korban (JP), pelaku kemudian mengambil sebilah parang dengan dalih untuk memotong tanaman. Namun, secara tiba-tiba pelaku mendekati korban dari arah belakang dan melayangkan tebasan ke punggung korban. Meski korban sempat meminta ampun dan mencoba berlindung di dalam gudang, pelaku terus melancarkan aksinya hingga mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh korban.
Aksi tersebut berhenti setelah saksi berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Pelaku kemudian menjauh dan duduk di berugak, sementara korban dievakuasi oleh warga ke rumah sakit menggunakan kendaraan roda empat.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka yang sangat fatal, di antaranya, luka robek pada kepala, siku tangan kanan, punggung, dan kaki kiri, bahkan ibu jari tangan kanan hampir putus.
Pergelangan tangan kiri hampir putus.
Pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu satu bilah parang sepanjang 80 cm, satu buah sekop dan satu buah pipa knalpot dan satu buah piring plastik dengan bercak darah. Serta tanah atau pasir yang digunakan pelaku untuk menimbun bekas darah korban.
Anggota Polsek Gerung telah menjemput pelaku di rumahnya pada pukul 09.20 WITA untuk diamankan ke Mako Polsek Gerung. Tim Sat Reskrim juga telah melakukan identifikasi dan olah TKP guna pendalaman kasus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana yang setimpal.
Saat ini, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01


0Komentar