Puluhan Balok Sonokling Hasil Illegal Logging di Sampar Ai Jati Belum Disita APH
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa – Reportase7.com
Ketua MPC Pemuda Pancasila Sumbawa Sahrudin LB, kembali menyoroti temuan puluhan balok kayu jenis Sonokling yang diduga kuat hasil aktivitas illegal logging di kawasan Hutan Lindung Sampar Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, kini memicu kekhawatiran serius. Hingga hari ini, menurut Sandi sapan akrab Ketua PP Sumbawa tumpukan kayu berharga tersebut dilaporkan belum mendapatkan tindakan penyitaan resmi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Temuan ini menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana pembalakan liar secara brutal dan masif di dalam kawasan lindung. Keberadaan kayu-kayu tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan yang berdampak langsung pada rusaknya ekosistem hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati di wilayah Sumbawa, Selasa 03 Februari 2026.
Dari sisi yuridis, aktivitas ini telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Secara spesifik, tindakan penebangan, pengangkutan, serta penguasaan hasil hutan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat yang mengancam kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara.
Mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, barang bukti (BB) kayu Sonokling hasil illegal logging wajib segera diamankan dan disita secara sah oleh pihak berwenang.
Proses ini harus diperkuat dengan penerbitan Berita Acara Penyitaan guna memastikan status hukum barang bukti tersebut tidak disalahgunakan atau hilang dari lokasi temuan.
"Dampak dari pembiaran ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dari sektor kehutanan serta memicu potensi konflik sosial dengan masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada kelestarian hutan," ujar Sandi Ketua PP Sumbawa.
Selain kerusakan ekologis yang permanen, praktik illegal logging di Sampar Ai Jati mengancam fungsi hutan sebagai penyangga air dan pelindung bencana bagi warga Kecamatan Alas Barat.
"Absennya tindakan tegas dari pihak berwenang dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di NTB," tegasnya.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak KPH dan APH segera turun ke lokasi untuk melakukan penegakan hukum tanpa kompromi sebelum barang bukti tersebut dipindahkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar