Resmi Sandang Gelar Doktor, Edi Tanto Putra Bedah Pendekatan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
(Foto: Dr. Edi Tanto Putra, S.H., M.H.,) 

Mataram – Reportase7.com

Universitas Mataram (Unram) kembali melahirkan pakar hukum baru. Edi Tanto Putra, S.H., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka yang digelar di Aula Prof. Zainal Asikin, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram.

​Dalam sidang tersebut, Dr. Edi Tanto Putra memaparkan penelitian mendalam bertajuk "Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice". Penelitian ini menyoroti pentingnya pergeseran paradigma hukum dari sekadar penghukuman (retributif) menuju pemulihan yang lebih manusiawi dan efektif bagi penyalahguna narkotika.

​Sidang ujian terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua Penguji, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., dan melibatkan jajaran penguji serta promotor yang merupakan pakar hukum terkemuka, di antaranya:
​Promotor: Prof. Dr. Rudiyah, S.H., MH.
​Ko-Promotor: Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum dan Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H.
​Penguji Eksternal: Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., MS.
​Dewan Penguji: Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., SU; Dr. Kurniawan, S.H. M.Hum; Dr. Ufran, S.H., M.H; dan Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H.

​Dalam pemaparannya, Dr. Edi Tanto menekankan bahwa pendekatan Restorative Justice dalam kasus narkotika bukan berarti membiarkan pelaku bebas, melainkan mencari solusi yang melibatkan rehabilitasi dan pemulihan sosial. Langkah ini dinilai strategis untuk mengurai permasalahan overcapacity di lembaga pemasyarakatan serta memutus rantai ketergantungan narkotika di masyarakat.

Dr. Edi mempresentasikan disertasinya tentang penyelesaian kejahatan narkotika di Indonesia melalui pendekatan keadilan restoratif. Ia menguraikan tantangan sistem hukum yang bersifat menghukum saat ini, yang menyebabkan kapasitas berlebih di penjara dan beban sosial-ekonomi. 

"Disertasi ini mengusulkan keadilan restoratif sebagai alternatif, dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat," Ujar Dr. Edi di hadapan para penguji dan promotor serta tamu undangan yang hadir, Kamis 29 Januari 2026.

Dr. Edi menyampaikan poin-poin kunci termasuk keselarasan filosofis keadilan restoratif dengan rehabilitasi, peran peraturan Jaksa Agung dalam menerapkan pendekatan, dan perlunya reformasi hukum untuk mendukungnya. 

Ia juga mempresentasikan model untuk menyelesaikan kejahatan narkotika melalui keadilan restoratif, menekankan pemulihan medis, psikologis, dan hukum. Presentasi diakhiri dengan seruan untuk regulasi yang komprehensif, perluasan fasilitas rehabilitasi, dan peningkatan koordinasi antar lembaga hukum.

Menurutnya ada tiga poin aksi yang perlu diperhatikan adalah:
Perluas fasilitas rehabilitasi untuk pelaku narkotika. Kembangkan regulasi komprehensif tentang penerapan keadilan restoratif.
Tingkatkan mekanisme koordinasi antar lembaga hukum.

"Sistem hukum yang bersifat menghukum saat ini memperburuk masalah, seperti kapasitas berlebih di penjara dan beban sosial-ekonomi, sehingga diperlukan pergeseran menuju keadilan dan utilitas melalui pendekatan restoratif," tegasnya. 


Dr. Edi juga menjelaskan keselarasan filosofis antara keadilan restoratif dan rehabilitasi, yang bertujuan untuk memulihkan pelaku dan mengintegrasikan mereka kembali ke masyarakat. Keadilan restoratif berfokus pada penyembuhan daripada hukuman, melibatkan pelaku, korban, dan komunitas dalam dialog dan mediasi untuk memperbaiki kerugian dan memulihkan hubungan.

Ia pun menyoroti kerangka hukum yang mendukung keadilan restoratif, termasuk peraturan Jaksa Agung dan penerapannya dalam kasus narkotika. "Perlunya reformasi hukum untuk memberikan dasar yang jelas dan komprehensif bagi keadilan restoratif, melampaui regulasi teknis, untuk memastikan konsistensi dan efektivitas," tegasnya. 

Model yang diusulkan untuk menyelesaikan kejahatan narkotika melalui keadilan restoratif melibatkan pemulihan medis, psikologis, dan hukum. Ini menekankan pentingnya kerangka hukum yang komprehensif, kriteria kualifikasi pelaku, dan koordinasi kelembagaan untuk memastikan implementasi yang efektif dan hasil yang positif. Ia menekankan pentingnya fokus pada rehabilitasi daripada hukuman dan memastikan bahwa keadilan restoratif diterapkan secara selektif pada pelaku non-distributif.

​"Penyelesaian melalui keadilan restoratif memberikan ruang bagi kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum," pungkas Dr. Edi dalam sesi tanya jawab.

​Keberhasilan ini menambah daftar akademisi berkualitas yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01