Kuras Saldo Majikan Rp200 Juta, ART dan Dua Penadah di Mataram Diringkus Polisi

Mataram – Reportase7.com

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART). Pelaku nekat menguras saldo dua rekening milik majikannya yang merupakan seorang pensiunan, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.

​Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni ​NKW (26) perempuan, pelaku utama merupakan (ART korban), ​M (24) dan R (35) Pria, diduga sebagai penadah hasil kejahatan.

​Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan korban pada 18 Januari 2026.

​Saat hendak menarik uang di ATM, korban terkejut mendapati saldo di dua rekeningnya telah ludes:
​Rekening BNI: Hanya tersisa Rp15.000.
​Rekening Mandiri: Hanya tersisa Rp179.000.

​"Korban merasa kaget karena seharusnya saldo di kedua rekening tersebut masih berjumlah besar. Merasa ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda NTB," ujar AKBP Catur kepada awak media, Senin (02/02/2026).

​Berdasarkan penyelidikan, tersangka NKW memanfaatkan kelalaian korban yang meletakkan kartu ATM di atas meja. Yang memudahkan aksi pelaku adalah keberadaan catatan nomor PIN yang disimpan bersama kartu tersebut.

​"Pelaku mengambil kartu ATM dan catatan PIN-nya, lalu menarik uang secara bertahap hingga mencapai angka Rp200 juta," tambah AKBP Catur.

​Uang hasil curian tersebut tidak disimpan sendiri, melainkan diserahkan kepada M dan R untuk dibelanjakan berbagai barang mewah dan kebutuhan gaya hidup, di antaranya menbeli perhiasan emas. sepeda motor dan handphone, menerima gadai mobil dan foya-foya.

​Polisi telah menyita seluruh barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda NTB.

​NKW (pelaku utama) dijerat Pasal 476 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara​M dan R (Penadah) dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

​Polda NTB mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak sembarangan menyimpan dokumen penting atau data pribadi (seperti PIN ATM), meskipun di dalam lingkungan rumah sendiri. 

"Kejahatan seringkali terjadi bukan hanya karena niat, tapi karena adanya kesempatan," pungkas AKBP Catur.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01