Tersangka AKP M Dinonaktifkan dari Jabatan, Polda NTB Tegaskan tidak Ada Toleransi bagi Mafia Narkoba
Redaksi
Font size:
12px
Mataran – Reportase7.com
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. AKP M yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Penangkapan AKP M dilakukan secara langsung oleh Tim Gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda NTB pada Selasa, 3 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu yang sebelumnya menjerat bawahannya, Bripka IR, beserta istrinya.
Dalam proses pengamanan, tim melakukan penggeledahan di ruang kerja AKP M dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip kosong, dan barang bukti pendukung lainnya yang kini telah disita.
Kapolda NTB melalui Bidhumas Muhammad Kholid, S.I.K., M.M, menegaskan bahwa tindakan AKP M merupakan pengkhianatan terhadap institusi. Sebagai pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, tindakan AKP M justru mencoreng nama baik Polri, Jumat 06 Februari 2026.
"Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang bermain dengan narkoba, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri, akan diproses hukum secara maksimal. Saat ini AKP M sudah dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda NTB," ujar Muhammad Kholid.
Saat ini, AKP M tengah mendekam di tahanan Polda NTB untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain proses pidana umum, Sidang Kode Etik Profesi Polri akan segera digelar setelah proses hukum pidananya berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk menentukan status kedinasannya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam melakukan "pembersihan internal" dan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi mafia narkoba di dalam tubuh kepolisian.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar