![]() |
| (Foto: Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) MBG NTB, Dr. Drs. H. Fathul Gani,) |
Mataram – Reportase7.com
Pemerintah Pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada 70 persen pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan ratusan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar operasional dan kualitas yang ditetapkan.
Kondisi ini memicu perhatian serius terkait aspek keamanan pangan bagi masyarakat. BGN meminta Dinas Kesehatan di seluruh kabupaten/kota di NTB untuk lebih selektif, ketat, dan cermat dalam menerbitkan Sertifikat Laik, Higiene, dan Sanitasi (SLHS) bagi para vendor atau pengelola dapur.
Ancaman Penutupan Permanen
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) MBG NTB, Dr. Drs. H. Fathul Gani, memberikan peringatan keras (warning) kepada para pengelola dapur yang terdampak. Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan kualitas layanan gizi publik.
Fathul Gani menyatakan telah memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi pengelola untuk melakukan perbaikan signifikan. Jika instruksi tersebut diabaikan, Satgas tidak segan-segan mengambil langkah administratif yang lebih berat hingga penutupan paksa.
“Kita tidak bisa mentolerir. Tujuh hari tidak ada balasan, kita kasih SP2. Kalau tujuh hari lagi juga tidak ada tindak lanjut, kita tutup. Clear sudah,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda NTB tersebut saat memberikan keterangan di Mataram, Kamis 05 Februari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis tepat sasaran dan aman dikonsumsi.
Pemerintah menekankan bahwa standar higienitas dan sanitasi adalah harga mati yang harus dipenuhi oleh setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) demi menjamin kesehatan para penerima manfaat.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, para pengelola dapur segera melakukan pembenahan fasilitas maupun prosedur pengolahan makanan sesuai standar nasional yang berlaku.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar