Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mebel SMK, Kerugian Negara Capai Rp 2,8 Miliar
(Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, KBP FX. Endriadi, S.I.K.,)

 Mataram – Reportase7.com

Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tahun anggaran 2022.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, KBP FX. Endriadi, S.I.K., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang terkait proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK se-Provinsi NTB. 

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai total anggaran sebesar Rp 10.200.000.000.

​Berdasarkan hasil penyidikan terhadap proyek yang berjalan sejak Juni hingga November 2022 tersebut, ditemukan sejumlah fakta, penyidik menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (subkontrak ilegal). 

Akibat pengalihan tersebut, spesifikasi barang yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dan memeriksa 65 orang saksi serta 5 orang ahli, termasuk ahli teknik dan ahli pidana.

​Kombes Pol Endriadi menegaskan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran strategis dalam proyek tersebut. ​Satu tersangka dari unsur birokrasi, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan satu tersangka dari pihak swasta, selaku penyedia barang/jasa.

​"Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 2,8 Miliar akibat penyimpangan dalam proyek ini," tegas Kombes Endri.

​Menambahkan keterangan tersebut, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan detail ketidaksesuaian fisik yang ditemukan oleh Ahli Teknik di lapangan.

​"Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor serta perbedaan material yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan ketentuan di dalam kontrak," jelas Muhaemin.

​Pihak Polda NTB memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan perkara untuk mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01