Bidkum Polda NTB Sosialisasi dan Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru di Polres Sumbawa Barat, Kombes Azas: Polisi Harus Profesional dan Siap Ubah Paradigma
(Foto: Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., bersama Kabid Hukum Polda NTB, Kombes Pol. Abdul Azas Siagian, S.H., M.H) 

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Dalam rangka memperkuat pemahaman regulasi terbaru di lingkungan Polri, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta regulasi hukum formil terbaru kepada seluruh jajaran Polres Sumbawa Barat, Jumat 06 Februari 2026.

​Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda NTB, Kombes Pol. Abdul Azas Siagian, S.H., M.H., ini bertujuan memastikan bahwa setiap personel kepolisian memahami aturan yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

​Dalam arahannya, Kombes Pol. Abdul Azas Siagian menekankan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru ini membawa perubahan paradigma besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Jika sebelumnya hukum identik dengan pembalasan (kontributif), kini bergeser menjadi lebih humanis.

​"Paradigma hukum kita kini berubah menjadi Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif. Polri tidak lagi hanya sekadar mengejar penegakan hukum melalui pemidanaan, tetapi lebih mengedepankan pemulihan keadilan dan masyarakat," ujar Kombes Pol. Abdul Azas Siagian.

Ada beberapa poin yang diakomodir dalam aturan baru ini meliputi:
- Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan. 
- Kedua ​Pengakuan Bersalah, pada pengaturan baru mengenai pengakuan tersangka. 
- Upaya Paksa, aturan detail mengenai penyadapan, pemblokiran, hingga pencekalan.
- Perlindungan Kelompok Rentan, dalam hal ini penguatan hak-hak disabilitas, anak, dan perempuan.

​Kombes Pol. Azas menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice (RJ) sebenarnya bukan hal baru bagi Polri. Sejak tahun 2005 melalui Polmas, Polri telah mempraktikkan konsep Ultimum Remedium (hukum sebagai upaya terakhir).

​"Alhamdulillah, sekarang konsep pemikiran Polri tersebut sudah diakomodir secara resmi dalam undang-undang. Namun, perlu dicatat bahwa RJ memiliki syarat objektif dan subjektif. Kasus yang bisa di-RJ adalah yang ancamannya di bawah 5 tahun. Pengecualian tegas untuk kasus terorisme dan bandar narkoba, mereka harus dihukum maksimal untuk efek jera," tegasnya.

​Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas kunjungan tim Bidkum Polda NTB. Beliau menegaskan bahwa jajarannya siap menerapkan aturan baru ini sebagai pedoman kerja harian.

​"Kami berterima kasih atas arahan ini. Tidak hanya untuk internal anggota, kami juga berencana melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat juga paham akan hak dan kewajibannya dalam aturan hukum yang baru ini," kata AKBP Zulkarnain.

​Dengan berlakunya aturan ini, Bidkum Polda NTB menyatakan tidak ada alasan lagi bagi anggota Polri untuk tidak memahami aturan hukum terbaru demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01