![]() |
| (Foto: AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota) |
Jakarta - Reportase7.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
"Sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, diputuskan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Merdisyam, terungkap sejumlah fakta yang memberatkan AKBP Didik yakni penyalahgunaan wewenang.
AKBP Didik diyakini menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi serta adanya aliran dana dari bandar narkoba.
Berdasarkan keterangan dalam sidang, sumber uang dan narkotika tersebut diketahui berasal dari bandar narkotika di wilayah hukum Bima Kota.
Selain kasus narkotika, sanksi PTDH ini juga mempertimbangkan adanya penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh AKBP Didik.
Selain pemecatan secara tidak hormat, Polri juga menjatuhkan hukuman berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama tujuh hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin.
Langkah tegas ini merupakan komitmen Polri di bawah kepemimpinan Kapolri untuk terus membersihkan internalnya dan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota yang terlibat jaringan narkotika maupun pelanggaran moral.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar