Polda NTB Pecat Kasat Narkoba Polres Bima Kota Terkait Kepemilikan 488 Gram Sabu
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 488 gram.
Pengumuman PTDH tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda NTB, Senin 09 Februari 2026.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bima Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan intensif.
Lokasi penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi, ditemukan Sabu seberat 488 gram. Tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Kombes Pol. Mohammad Kholid.
Meskipun status keanggotaannya sebagai Polri telah dicabut melalui mekanisme PTDH, proses hukum pidana terhadap AKP Malaungi dipastikan tetap berjalan secara paralel.
AKP Malaungi dijeratan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ncaman 12 tahun penjara.
Polda NTB saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi keterkaitan di tingkat pimpinan Polres Bima Kota.
Polda NTB berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Langkah PTDH ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri, khususnya di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat, untuk tetap tegak lurus pada aturan dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar