Membela Daulat Desa, Perdes Pengakuan Masyarakat Aadat Cek Bocek Bukan Pelampauan Kewenangan

Oleh: Dr Ahmad Yamin., S.H., M.H.


Sumbawa - Reportase7.com
Tuduhan bahwa Peraturan Desa (Perdes) tentang pengakuan Masyarakat Adat Cek Bocek di Desa Lawin sebagai tindakan melampaui kewenangan administratif menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola hukum dan negara kita. Apakah desa masih dipandang sekadar perpanjangan birokrasi, ataukah diakui sebagai subjek hukum publik yang memiliki kedaulatan asal-usul? Dalam tradisi hukum Indonesia, Desa bukan entitas administratif semata, melainkan kesatuan masyarakat hukum yang telah ada sebelum pembentukan negara modern. 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengakui desa sebagai subjek hukum dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul, bukan sekadar pelaksana perintah administratif. 

Pemahaman ini sejalan dengan prinsip self-government dalam hukum internasional yang menempatkan komunitas lokal, khususnya masyarakat adat—sebagai pemegang hak untuk mengatur urusan internalnya sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Pasal 4 dan 5.

Opini ini berpijak pada keyakinan bahwa Perdes Lawin Nomor 1 Tahun 2020 merupakan tindakan legal-konstitusional, bukan penyimpangan kewenangan. Secara filosofis, pengakuan masyarakat adat adalah pengakuan terhadap realitas sosial dan identitas kolektif yang telah hidup sebelum negara hadir. 

Martha T. Nussbaum menegaskan bahwa pengakuan identitas budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia untuk mempertahankan martabat dan keberlanjutan komunitas (Nussbaum, Frontiers of Justice, 2006). Sejalan dengan itu, Charles Taylor dalam Politics of Recognition menekankan bahwa penyangkalan identitas kolektif merupakan bentuk ketidakadilan moral yang dapat melanggengkan dominasi struktural. Dalam konteks ini, tindakan Desa Lawin tidak dapat direduksi sebagai urusan administratif belaka, melainkan praktik keadilan kultural yang bersifat mendasar dan restoratif.

Dari perspektif hukum internasional, pengakuan masyarakat adat telah menjadi norma global (emerging customary norm). ILO Convention No. 169 tentang Indigenous and Tribal Peoples (1989) menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat ditentukan oleh self-identification dan kontinuitas historis, bukan oleh pengakuan administratif negara semata. 

UNDRIP bahkan melangkah lebih jauh dengan menegaskan hak masyarakat adat untuk mempertahankan institusi politik, hukum, sosial, dan budayanya sendiri (Pasal 5), serta hak untuk menentukan prioritas pembangunan di wilayahnya (Pasal 23). Literatur internasional dalam International Journal on Minority and Group Rights dan Human Rights Quarterly menunjukkan bahwa pengakuan berbasis lokal merupakan fondasi perlindungan hak adat yang efektif, terutama di negara-negara dengan sejarah kolonial dan sentralisasi kekuasaan.

Secara akademik, berbagai disertasi dan tesis dalam kajian hukum adat dan antropologi hukum menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat tidak selalu dan tidak seharusnya—menunggu pengesahan negara tingkat atas. Studi doktoral oleh Warman (2014) tentang tanah ulayat di Indonesia menunjukkan bahwa banyak komunitas adat kehilangan ruang hidupnya justru karena negara hanya mengakui adat setelah diformalkan secara administratif. 

Demikian pula, disertasi McCarthy (2010) dalam kajian political ecology menunjukkan bahwa negara sering kali menggunakan hukum administratif untuk mengabaikan realitas sosial masyarakat adat demi kepentingan investasi sumber daya alam. Dalam konteks ini, Perdes justru menjadi instrumen korektif terhadap bias struktural hukum nasional.
Kajian dari jurnal internasional seperti Journal of Legal Pluralism dan Third World Quarterly memperlihatkan bahwa pengakuan adat di tingkat lokal merupakan praktik legal pluralism yang sah dan diperlukan. 

Negara hukum modern tidak berdiri di atas satu sistem hukum tunggal, melainkan pada koeksistensi berbagai sistem normatif yang hidup dalam masyarakat. John Griffiths dalam karya klasiknya What is Legal Pluralism? menegaskan bahwa hukum negara yang menolak mengakui hukum yang hidup (living law) justru kehilangan legitimasi sosialnya. Dalam konteks ini, Perdes Lawin dapat dipahami sebagai bentuk artikulasi hukum hidup masyarakat Cek Bocek ke dalam sistem hukum negara, bukan sebagai pembangkangan terhadapnya.

Dengan demikian, menuduh Perdes Lawin sebagai pelampauan kewenangan administratif sesungguhnya mencerminkan paradigma hukum yang sempit dan positivistik, yang mengabaikan dimensi filosofis, historis, dan pluralistik hukum. Desa Lawin tidak sedang mengambil alih kewenangan negara, melainkan menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi warganya dan identitas kolektifnya. Dalam perspektif traktat internasional, jurnal akademik, dan teori hukum kontemporer, pengakuan masyarakat adat oleh desa bukan anomali, melainkan praktik yang sah, rasional, dan berkeadilan serta menjadi fondasi penting bagi negara hukum yang menghormati martabat manusia dan keragaman bangsa. 

Untuk membuktikan bahwa perdes desa lawin tidak melampui kewenangan administrati sebagai berikut:
1. Kajian Filosofis: Pengakuan sebagai Hakikat Kemanusiaan dan Bangsa

Secara filosofis, masyarakat adat tidak lahir dari produk hukum negara; justru negaralah yang lahir di atas fondasi masyarakat adat. Pengakuan terhadap masyarakat adat bukan tindakan konstitutif, melainkan deklaratif. Negara termasuk desa sebagai entitas public hanya menyatakan keberadaan sesuatu yang secara sosiologis dan historis telah hidup. Dalam perspektif ini, desa tidak dapat direduksi sebagai unit teknokratis, melainkan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki jiwa sosial (volksgeist).

Ketika Desa Lawin mengakui Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury—lengkap dengan bahasa Berco, situs kubur batu, dan sistem nilai yang hidup desa sedang menjalankan kewajiban etis dan konstitusional untuk memulihkan hak dasar warganya. Perdes tersebut merupakan instrumen keadilan restoratif yang memperbaiki ketimpangan struktural akibat hukum modern yang lama mengabaikan eksistensi masyarakat adat. Tuduhan pelampauan kewenangan administratif gagal memahami perbedaan mendasar antara pengakuan identitas dan pengaturan kewenangan administratif negara.

2. Kajian Historis: Bukti Sejarah dan Kekeliruan Penyangkalan Adat

Secara historis, klaim bahwa Masyarakat Adat Cek Bocek hanyalah “komunitas lokal” tidak dapat dipertahankan secara akademik. Bukti sejarah menunjukkan bahwa komunitas ini memiliki akar peradaban yang kuat dan tua. Keberadaan peninggalan Kerajaan Selesek berupa kuburan dengan nisan batu yang diperkirakan telah ada sejak abad ke-13 Masehi merupakan bukti material yang tidak terbantahkan. Referensi mengenai entitas politik dan sosial di wilayah Sumbawa juga tercatat dalam Kakawin Nagarakretagama, khususnya Pupuh XIV, yang menyebut wilayah-wilayah di timur Nusantara sebagai bagian dari jejaring kekuasaan dan kebudayaan masa Majapahit.

Lebih jauh, catatan pelaut Tiongkok sekitar abad ke-12 Masehi mencatat keberadaan komunitas dan jalur peradaban di kawasan timur Nusantara, termasuk wilayah yang kini dikenal sebagai Sumbawa. Bukti linguistik memperkuat argumen ini, bahasa Berco masih digunakan hingga hari ini, menunjukkan kesinambungan identitas budaya lintas abad. 

Dalam antropologi dan hukum adat, keberlanjutan bahasa adalah indikator utama eksistensi masyarakat adat. Dengan demikian, menyangkal Cek Bocek sebagai masyarakat adat berarti menafikan bukti sejarah, arkeologis, dan linguistik sekaligus. Untuk memperkuat argumentasi 

3. Pendekatan Keliru Peneliti: Reduksionisme Administratif

Pertanyaan pentingnya adalah: pendekatan apa yang digunakan peneliti hingga menyimpulkan Cek Bocek bukan masyarakat adat dan Perdes melampaui kewenangan? Jawabannya kemungkinan besar adalah pendekatan positivistik-administratif yang sempit. 

Pendekatan ini mensyaratkan pengakuan masyarakat adat hanya sah jika telah ditetapkan melalui SK Bupati atau Perda Kabupaten, sehingga realitas sosial yang belum “dibakukan” secara administratif dianggap tidak ada.

Pendekatan semacam ini bertentangan dengan doktrin living law dan hukum adat. Dalam hukum adat Indonesia maupun standar internasional (ILO Convention No. 169 dan UNDRIP), keberadaan masyarakat adat ditentukan oleh fakta sosial, bukan semata-mata oleh pengesahan negara. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum tidak boleh terputus dari kenyataan sosialnya; ketika hukum menolak realitas, maka hukumlah yang bermasalah, bukan masyarakatnya.

4. Kajian Teoritis: Syarat Masyarakat Adat dan Otonomi Asli Desa

Secara teoritis dan yuridis, syarat keberadaan masyarakat adat baik menurut Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 maupun standar internasional meliputi:
1.    Kesatuan masyarakat yang masih hidup. 
2.    Memiliki wilayah atau ruang hidup. 
3.    Memiliki pranata sosial dan hukum adat. 
4.    Memiliki identitas budaya (bahasa, tradisi, sistem nilai). 
5.    Diakui oleh masyarakat sekitarnya. 

Seluruh syarat ini terpenuhi pada Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Karena itu, pengakuan oleh Desa Lawin adalah perwujudan kewenangan asal-usul, bukan kewenangan delegatif. Dalam teori residualitas, kewenangan yang tidak secara eksplisit ditarik oleh negara tetap berada pada entitas asalnya dalam hal ini desa. Prinsip subsidiaritas mempertegas bahwa perlindungan masyarakat adat lokal harus dilakukan oleh otoritas terdekat, bukan dimonopoli oleh pusat atau daerah.

5. Kajian Yuridis: Konflik Norma dan Tuduhan Pelampauan Kewenangan

Secara yuridis, Permendagri No. 52 Tahun 2014 dan Permendagri No. 111 Tahun 2014 bersifat prosedural-administratif. Ia tidak dapat meniadakan mandat konstitusional Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU Desa sebagai lex specialis. Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa Perdes memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan dan kewenangan asal-usul adalah dasar hukum yang sah.

Dalam konteks sentralisasi perizinan pertambangan melalui UU No. 3 Tahun 2020, konflik norma semakin tajam. Namun, Perdes Lawin tidak mengatur penguasaan tambang atau sumber daya alam. Ia hanya mengakui subjek hukum manusia, budaya, bahasa, dan sejarahnya. Menyebut ini sebagai pelampauan kewenangan adalah kekeliruan kategoris antara pengakuan identitas dan pengaturan objek SDA.

Daulat Desa dan Akal Sehat Konstitusional dalam Perspektif Systems Thinking

Pendekatan systems thinking mengajarkan bahwa persoalan hukum konstitusional masyarakat adat tidak dapat diselesaikan secara linear dan sektoral, apalagi dengan kacamata administratif yang sempit. Konflik seputar Perdes Pengakuan Masyarakat Adat Cek Bocek justru memperlihatkan adanya disfungsi sistemik dalam relasi antara negara, hukum, ekonomi ekstraktif, dan komunitas lokal. 

Ketika negara memusatkan perizinan pertambangan, melemahkan mekanisme pengakuan lokal, dan memisahkan hukum dari konteks sosial-historisnya, yang terjadi bukan ketertiban hukum, melainkan fragmentasi keadilan. Dalam sistem yang sehat, desa—sebagai subsistem konstitusional berfungsi menjaga keseimbangan antara legitimasi formal negara dan legitimasi sosial masyarakat. Perdes Lawin hadir sebagai feedback mechanism yang menandai kegagalan sistem hukum nasional dalam merespons realitas masyarakat adat secara adil dan kontekstual.

Dengan demikian, membela Perdes Pengakuan Masyarakat Adat Cek Bocek bukanlah tindakan melawan negara, melainkan upaya menormalkan kembali sistem ketatanegaraan agar selaras dengan prinsip konstitusi, hak asasi manusia, dan keberlanjutan sosial-ekologis. Dalam kerangka systems thinking, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 harus dipahami sebagai norma pengikat antar-subsistem hukum, pemerintahan Desa, masyarakat adat, dan pengelolaan sumber daya alam. Jika salah satu subsistem yakni desa dibungkam atas nama prosedur administratif, maka keseluruhan sistem kehilangan rasionalitas dan keadilannya. 

Perdes Lawin mengingatkan bahwa negara yang sehat bukan negara yang seragam dan sentralistis, melainkan negara yang mampu belajar dari unit-unit dasarnya Desa, masyarakat adat, dan sejarah hidup yang membentuknya. Di sanalah akal sehat konstitusional menemukan maknanya.