![]() |
| (Foto: Ketua DPD GMPRI NTB Ridwan) |
Mataram – Reportase7.com
Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, S.H., M.H, yang menyebut belum ditemukannya niat jahat (mens rea) terhadap 15 anggota DPRD yang menitipkan uang hasil kejahatan, menuai kecaman keras.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB sekaligus Pengurus KNPI Provinsi NTB, Ridwan, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pembodohan hukum yang "ngawur" dan cenderung melindungi pelaku.
Rindhot sapaan akrabnya menegaskan bahwa sebagai pucuk pimpinan penegak hukum di NTB, Kajati seharusnya memahami konstruksi hukum secara jernih, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang membingungkan publik.
"Pernyataan Kajati soal belum adanya mens rea itu sesat. Seorang Kajati semestinya paham hukum, ini kok malah ngawur dan cenderung ‘ngelemok’ (bertele-tele/tidak tegas). Jangan jadikan hukum di NTB ini sebagai proyek main-main," tegas Rindhot kepada media, Kamis 12 Februari 2026.
Menurutnya, Kejati NTB tidak perlu terlalu banyak berwacana di media. Langkah yang paling tepat dan ditunggu publik adalah segera menetapkan 15 anggota dewan tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasus ini telah menyita perhatian luas karena melibatkan oknum wakil rakyat. Dirinya menyayangkan sikap para anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan, namun justru terindikasi kuat terlibat dalam pusaran kejahatan.
"Ini bukan lagi soal teknis hukum semata, tapi soal moral. Mereka itu wakil rakyat yang berubah menjadi pengkhianat rakyat. Mengembalikan uang atau menitipkan uang hasil kejahatan tidak menghapus pidananya," lanjut tokoh pemuda NTB ini.
Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, elemen masyarakat yang terdiri dari LSM, NGO, dan Mahasiswa kini mulai merapatkan barisan. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Merah (AMARAH) telah sepakat untuk mengambil langkah konkret jika tuntutan mereka diabaikan.
Seluruh elemen masyarakat akan mendatangi Kejati NTB untuk menuntut kepastian hukum.
Jika dalam minggu depan belum ada penetapan tersangka terhadap 15 anggota dewan tersebut, massa aksi akan mendirikan kemah di depan kantor Kejati NTB sampai para pelaku ditahan.
"Saat ini, seluruh simpul pergerakan telah bersepakat untuk tidak main-main dalam mengawal kasus ini," ucapanya.
"Kami tidak main-main. Jika hukum dipermainkan, maka rakyat yang akan bertindak. Kami akan kepung Kejati NTB karena mereka dianggap bermain-main dengan hukum yang seharusnya tegak lurus," tutup Rindhot dengan tegas.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar