Kawal NTB Desak Kejati Segera Tersangkakan 15 Anggota DPRD NTB Terkait Dana Siluman, Berikut Nama Lengkapnya
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Direktur Kawal NTB, Muhammad Samsul Qomar, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menetapkan status tersangka terhadap 15 anggota DPRD Provinsi NTB yang terlibat dalam pusaran kasus dana siluman.
Desakan ini muncul seiring dengan langkah para anggota dewan tersebut yang telah mengembalikan uang yang mereka terima ke pihak Kejaksaan.
Meskipun dana tersebut kini telah dijadikan barang bukti, Kawal NTB menekankan bahwa pengembalian uang sama sekali tidak menghapus delik pidana yang telah terjadi.
Samsul Qomar mengingatkan bahwa dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara atau uang gratifikasi hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman di persidangan, bukan membatalkan status hukum pelakunya.
"Hukum kita jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika rakyat kecil mencuri ayam, mereka ditahan dulu baru disidang. Sementara ini, ada dugaan maling uang rakyat miliaran rupiah, uangnya dikembalikan, lalu mereka merasa bebas? Ini mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas MSQ sapaan akrabnya, Sabtu 14 Februari 2026.
"Pengembalian uang bukan "penghapus" dosa pidana," lanjutnya.
Kawal NTB juga menyoroti langkah para penerima dana yang sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK secara resmi menolak permohonan perlindungan terhadap 15 nama tersebut.
Penolakan ini, MSQ dinilai sebagai sinyal kuat bahwa tidak ada urgensi perlindungan bagi mereka, melainkan murni konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Berikut adalah daftar nama anggota dewan yang disebut telah mengembalikan dana siluman,
1. Marga Harun (PPP)
2. Hulaemi (PAN)
3. H. Salman (PAN)
4. Ruhaiman (PPP)
5. TGH. Muhannan Mu'Min Mushonnaf (PKS)
6. Rangga Danu Mainanga Adhitama (Gerindra)
7. H. Burhanuddin (PKS)
8. Lalu Arif Rahman Hakim (Nasdem)
9. Lalu Irwansyah Triadi (Golkar)
10. Wahyu Apriawan Riski (PKB)
11. H. Muliadi FT (PBB)
12. Yasin (Gerindra)
13. H. Humaidi (Golkar)
14. Harwoto (Golkar)
15. Nurdin Marjuni (Golkar)
Saat ini, keresahan masyarakat mulai memuncak. Hal ini dibuktikan dengan tersebarnya spanduk desakan "Tangkap 15 Anggota Dewan" di sejumlah lokasi strategis di NTB. Publik menilai Kejati NTB masih sangat lemah dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
"Masyarakat menunggu keberanian Kejati NTB. Jangan sampai ada kesan pejabat yang mencuri miliaran cukup mengembalikan uang lalu urusan selesai. Jika ini dibiarkan, maka supremasi hukum di NTB telah runtuh," tutup MSQ.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:


0Komentar