Kadis Kesehatan Lombok Timur Bantah Isu Pungli SLHS di Dapur SPPG, Retribusi Resmi Hanya Rp75 Ribu
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Timur - Reportase7.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Aris Fahrozi, secara tegas membantah isu miring terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Sertifikat Laik Higene Sanitasi (SLHS) pada dapur Satuan Penyediaan Pelayanan Gizi (SPPG).
Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan di kantornya, Aris menekankan bahwa seluruh proses administrasi di Dinas Kesehatan mengacu sepenuhnya pada aturan hukum yang berlaku. Ia meluruskan simpang siur informasi mengenai besaran biaya yang dikeluhkan oleh sejumlah pihak, Jumat 13 Februari 2026.
Aris menjelaskan bahwa secara administratif, biaya retribusi resmi untuk penerbitan SLHS sangatlah terjangkau dan jauh dari angka jutaan rupiah yang diisukan.
"Sesuai dengan Perda yang berlaku, biaya administrasi untuk SLHS hanya sebesar Rp75.000. Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan asumsi," tegas Aris.
Terkait laporan adanya pengelola dapur SPPG yang merasa dimintai biaya berkisar Rp2 juta hingga Rp8 juta, Kadinkes mensinyalir adanya kesalahpahaman informasi.
Ia menduga biaya tersebut dikaitkan dengan Pelatihan Penjamah Makanan, yang merupakan syarat mutlak sebelum SLHS diterbitkan.
Pengelola wajib mengikuti pelatihan dengan kurikulum 8 Jam Pelajaran (JPL). Tarif pelatihan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebesar Rp300.000 per JPL. Biaya tersebut adalah untuk keperluan peningkatan kompetensi SDM sesuai standar kesehatan, bukan biaya "tebus" sertifikat.
Merespons adanya keresahan di lapangan, termasuk laporan oknum pengelola yang mengaku membayar hingga Rp4 juta. Dinas Kesehatan Lombok Timur menyatakan tidak akan tinggal diam. Aris mengimbau masyarakat maupun pengelola SPPG untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik transaksional di luar ketentuan.
"Kami membuka pintu pengaduan seluas-luasnya. Jika ada praktik kotor yang dilakukan oleh oknum di jajaran kami, segera laporkan melalui saluran resmi Dinas Kesehatan atau langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan," ujarnya serius.
Pihak Dinas Kesehatan berkomitmen untuk menjaga integritas pelayanan publik dan memastikan program gizi masyarakat tidak terhambat oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada oknum yang melakukan pungli di luar peraturan yang ada. Pelayanan kami harus transparan dan akuntabel," tutup Aris.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar