![]() |
| (Foto: Uang titipan Salmukin Rp500 juta diserahkan kepada Jaksa Penuntun Umum Kejari Lombok Timur) |
Lombok Timur - Reportase7.com
Perkembangan signifikan terjadi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur. Salah satu terdakwa, Salmukin, selaku Direktur CV Cerdas Mandiri, secara resmi menitipkan uang sebesar Rp500.000.000,- kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perwakilan keluarga terdakwa dan diterima langsung oleh tim JPU untuk kemudian disimpan di rekening penampungan resmi Kejari Lombok Timur.
Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk kompensasi atas kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Komitmen Pemulihan Kerugian Negara
Uang titipan ini nantinya akan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sesuai dengan amar putusan majelis hakim di akhir persidangan kelak.
Berdasarkan rilis resmi Kejari Lombok Timur, langkah Salmukin ini dipandang sebagai bentuk itikad baik dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Mataram.
"Uang pengganti adalah kewajiban terpidana untuk membayar kembali jumlah kekayaan yang dinikmati dari hasil korupsi, setara dengan nilai kerugian negara. Tujuannya jelas, yakni memulihkan keuangan negara," tulis keterangan resmi Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Sabtu (14/02/2026).
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini melibatkan total 6 orang terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses persidangan, antara lain, AS (Mantan Sekdis Dikbud 2020-2022), A (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), MJ (Marketing PT JO Press), LH (Direktur PT Temprina Media Grafika), LA (Direktur PT Dinamika Indo Media) dan Salmukin (Direktur CV Cerdas Mandiri).
Sesuai aturan perundang-undangan, mekanisme uang pengganti memiliki ketentuan yakni, wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika tidak dibayar tepat waktu, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terdakwa. Selanjutnya, apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai durasi yang ditetapkan majelis hakim.
Meskipun telah menitipkan uang pengganti, proses persidangan terhadap Salmukin dan terdakwa lainnya akan tetap berlanjut sesuai agenda untuk menentukan vonis akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01

0Komentar