AMARAH Tuding Kejati Lamban, Pertanyakan 38 Terlapor Lain Terkait Dana Siluman

Mataram – Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB menggelar aksi hearing publik di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) guna mempertanyakan perkembangan kasus skandal "Dana Siluman" DPRD NTB. Hal ini disampaikan oleh Kasidiksus Kejati NTB, Hendar, didampingi Kasi Penkum, Harun Al Rasyid, saat menerima audiensi (hearing) dari Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB di Kantor Kejati NTB, baru-baru ini.

Dalam audiensi tersebut, pihak Kejati mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum masih berfokus pada tiga calon terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasip Ikroman. Namun, pihak AMARAH menyoroti nasib 38 orang lainnya yang turut dilaporkan dalam pusaran kasus ini, Rabu 18 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Hendar mengungkapkan fakta mengejutkan terkait proses penyidikan tiga calon terdakwa utama, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasip Ikroman. Meski berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan, ketiganya disebut masih enggan mengakui perbuatannya.

Ia juga meminta publik untuk bersabar karena kasus ini telah menjadi atensi langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB. Mengenai penambahan tersangka baru, pihak Kejati menyatakan akan menyampaikannya sesuai klaster yang ada dan instruksi pimpinan.

Hendar menyatakan bahwa, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut mengenai status hukum sisa terlapor tersebut.

"Selain tiga orang calon terdakwa, kami menunggu perintah untuk status 38 orang yang dilaporkan ke Kejati," ungkapnya. 

Meski berkas perkara akan segera dilimpahkan ke persidangan, Kejati membeberkan fakta bahwa ketiga calon terdakwa hingga saat ini belum mengakui perbuatannya, terutama terkait aliran uang gratifikasi kepada anggota DPRD lainnya.

"Saya buka saja karena sudah mau persidangan, mereka bertiga tetap tidak mengaku memberikan uang gratifikasi kepada kawan-kawannya sesama anggota DPRD. Namun, nanti akan kita lihat perkembangannya di peradilan," terang Hendar. 

AMARAH Tuding Kejati "Masuk Angin"

Ketidakpuasan menyelimuti pihak AMARAH NTB. Pasalnya, ketika ditanya mengenai kapan tersangka baru akan diumumkan, pihak Kejati terkesan mengelak dengan alasan menunggu pembagian klaster dan perintah pimpinan.

Koordinator AMARAH, Dodi Kusuma, menilai adanya upaya mengulur waktu dari pihak Kejaksaan. "Kami melihat ada upaya mengulur waktu. Apa dasar hukum dibedakannya tiga terdakwa ini dengan anggota dewan lain yang jelas-jelas menerima uang?" tegas Dodi.

Senada dengan Dodi, Agus Sukandi menuding adanya tekanan luar yang membuat Kejati ragu. "Kami menduga Kejati 'masuk angin' dan takut terhadap tekanan, sehingga proses ini sengaja dibawa ke ruang abu-abu sampai publik bosan," cetusnya.

Menanggapi jawaban Kejati yang dianggap normatif, Sapari dari AMARAH NTB menegaskan pihaknya akan mengonsolidasikan massa yang lebih besar. Mereka mendesak Kejati untuk berani menyeret pihak eksekutif, termasuk Kepala BPKAD, yang diduga terlibat.

"Kami akan siapkan aksi besar untuk meminta pertanggungjawaban Kajati. Rencananya, pertengahan bulan puasa nanti AMARAH NTB akan kembali mendatangi Kejati untuk menuntut pengumuman tersangka baru secara transparan," pungkas Sapari.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01