Seleksi Komisioner KI NTB Digugat: Peserta Keberatan Proses Cacat Prosedur, Soroti Syarat Kesehatan hingga Transparansi

Mataram – Reportase7.com

Sejumlah peserta seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang gagal melaju ke tahap 15 besar mengajukan keberatan resmi ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Mereka menilai proses seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) cacat prosedur lantaran diduga terjadi inkonsistensi dalam penerapan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Perwakilan peserta yang keberatan, Hendri, mengungkapkan bahwa protes ini didasarkan pada temuan administratif yang dinilai melanggar aturan seleksi yang dibuat oleh Timsel sendiri.

Salah satu keberatan utama yang disampaikan adalah terkait persyaratan surat keterangan sehat, yang seharusnya diterbitkan minimal oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Faktanya, ada peserta yang menggunakan surat dari Puskesmas dan tetap dinyatakan lolos. Padahal ini beda. Tidak ada ahli kejiwaan yang memadai di Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan tersebut," kata Hendri usai hearing bersama Komisi I DPRD NTB pada Senin, (15/12).

Selain masalah administrasi kesehatan, peserta juga menyoroti tahapan krusial lainnya, yakni wawancara, psikotes, dan diskusi dinamika kelompok, yang hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka.

"Seharusnya hasil psikotes dan dinamika kelompok itu diumumkan sebagai landasan kenapa seseorang bisa lolos ke 15 besar," tegasnya.

Tidak hanya berhenti di DPRD, para peserta memastikan akan menempuh jalur hukum. Hendri menyebut, laporan telah diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, dan dalam waktu dekat, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Insya Allah minggu ini, kalau tidak Selasa atau Rabu, kami ajukan ke PTUN. Kami mengajukan keberatan atas keputusan Timsel dan meminta pencabutan SK pengumuman 15 besar," imbuhnya.

Para peserta berharap Komisi I DPRD NTB dapat merekomendasikan penundaan proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) hingga keberatan mereka mendapatkan solusi yang adil. Bahkan, mereka menuntut agar proses seleksi diulang dari awal.

"Harapan kami Komisi I nanti bisa merekomendasikan tidak melakukan fit and proper test, atau paling ringan adalah mengulang proses seleksi itu dari awal," tandas Hendri.

Komisi I DPRD NTB Panggil Timsel untuk Keterangan Berimbang

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, memastikan akan segera menindaklanjuti. Pihaknya berencana memanggil Timsel untuk mendapatkan penjelasan dan data secara berimbang.

"Kami akan memanggil Timsel supaya informasinya balance. Kami selaku DPR, khususnya Komisi I, harus mengakomodir aspirasi yang masuk," ujar Akri.

Ia mengakui DPRD telah menerima daftar 15 besar hasil seleksi Timsel. Namun, Komisi I tetap berkewajiban menampung keberatan peserta sebagai bahan pertimbangan sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

Akri menambahkan bahwa pengaduan ini tidak akan mengganggu jadwal secara signifikan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menargetkan proses fit and proper test dapat diselesaikan pada Desember 2025, dengan catatan semua pihak terkait—baik yang keberatan maupun Timsel—telah didengarkan keterangannya secara utuh.

"Desember sudah selesai, tentu dengan mendengarkan dulu dari pihak yang berkeberatan dan Timsel, sehingga persoalannya bisa kita temukan secara utuh," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01