Komisi Informasi NTB Laporkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025, Targetkan Peningkatan Tahun Depan

 MATARAM – REPORTASE 7
Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan audiensi dengan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, pada Selasa, 9 Desember 2025, di Kantor Gubernur NTB, Mataram. Pertemuan ini diikuti oleh lima komisioner KI NTB dan menjadi momentum penting untuk menyampaikan secara langsung perkembangan, capaian, serta rekomendasi strategis terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di NTB selama tahun 2025.

Koordinator Pelaksana Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI NTB, Suaeb Qury, SH., I., M.Si., memaparkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, KI NTB secara konsisten melakukan Monev keterbukaan informasi kepada berbagai badan publik. Hingga tahun ini, Monev telah menjangkau 76% organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga vertikal, hingga pemerintah desa di seluruh provinsi.

“Selama empat tahun terakhir, capaian indeks keterbukaan informasi publik di NTB menunjukkan tren yang sangat positif. Pada 2021–2022, NTB berhasil masuk lima besar nasional dengan indeks 90% dan meraih predikat Informatif. Lalu di 2023–2024, capaian itu meningkat hingga menempatkan NTB dalam tiga besar nasional. Tahun 2025 kami optimistis capaian ini dapat meningkat lagi,” kata Suaeb, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak hanya lahir dari komitmen KI NTB, tetapi juga hasil dukungan kuat pemerintah daerah, OPD, serta badan publik lainnya yang semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam audiensi tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KI NTB. Ia menilai kerja-kerja strategis KI dalam menjalankan Monev selama empat tahun terakhir telah memberikan dampak signifikan terhadap meningkatnya kualitas pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Gubernur juga menekankan bahwa penyelenggaraan Monev harus terus dikembangkan melalui pendekatan digital yang lebih inovatif dan berkelanjutan. Menurutnya, digitalisasi dapat mempercepat proses penilaian, meningkatkan akurasi data, memperluas jangkauan pengawasan, serta menghadirkan kebermanfaatan yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Pemerintah Provinsi NTB mendorong agar seluruh proses Monev berbasis digital dan memiliki standar yang berkelanjutan. Dengan begitu, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi budaya pelayanan yang modern dan adaptif,” ujar Gubernur seperti disampaikan kembali oleh komisioner KI NTB.

Selain itu, Gubernur menegaskan pentingnya memperkuat regulasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Ia menyarankan agar KI NTB bersama pemerintah daerah mengkaji kebutuhan penyusunan peraturan gubernur, serta mendorong kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan bupati atau walikota. Penguatan regulasi ini dinilai krusial agar pelaksanaan keterbukaan informasi memiliki landasan hukum yang lebih tegas, sistematis, dan berkelanjutan.

Menutup audiensi, KI NTB juga melaporkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTB 2025 yang akan digelar pada 18 Desember mendatang. Acara ini akan menjadi ajang apresiasi bagi badan publik yang menunjukkan kinerja terbaik dalam keterbukaan informasi, sekaligus momentum untuk mendorong komitmen bersama menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Rencananya, Gubernur NTB akan hadir langsung untuk memberikan penghargaan pada kegiatan tersebut.

Pewarta: Hadi
Editor: R7-02