Isnaini: Istilah ‘Pengamanan Khusus’ Tak Pernah Diakui KUHAP

Sumbawa - Reportase7.com

Sidang praperadilan yang diajukan Rina Maya Sari atas penangkapan suaminya, Bintang Imran Maulana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Jum'at 05 Desember 2025. 

Dua advokat yakni Muhammad Gufran, S.H. dan Kin Muliakin, S.H., dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan dugaan penghalangan akses bantuan hukum oleh Polres Sumbawa.

Dalam kesaksiannya, Gufran menyebut telah mendatangi Polres Sumbawa pada 10 November bersama rekannya, Kin Muliakin, serta istri Bintang, untuk memastikan kondisi dan status hukum kliennya. Namun, mereka tetap tidak diizinkan bertemu. 

“Penyidik menyampaikan bahwa Bintang dalam ‘pengamanan khusus’. Istilah itu tidak dikenal dalam KUHAP,” ujar Gufran di hadapan hakim tunggal.

Sementara itu, Kin Muliakin menegaskan bahwa upaya serupa juga dilakukan dua hari sebelumnya, pada 8 November. Meski membawa identitas profesi dan keterangan keluarga, ia dan Gufran tetap ditolak. 

“Kami sudah perkenalkan diri sebagai advokat, tetapi penyidik menyampaikan bahwa Bintang belum bisa ditemui,” kata Kin dalam kesaksiannya.

Pengacara pemohon, Muhammad Isnaini, S.H., mengatakan bahwa penggunaan istilah “pengamanan khusus” oleh pihak penyidik justru mengaburkan status hukum Bintang. Menurutnya, istilah tersebut tidak memiliki dasar dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. 

“Terminologi ‘pengamanan khusus’ tidak pernah diakui KUHAP. Jika istilah ini dipakai untuk membatasi akses advokat, maka ada persoalan serius terkait legalitas tindakan penyidik,” ujarnya.

Isnaini menambahkan bahwa hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum melekat sejak saat penangkapan dan pemeriksaan awal. Ia menilai penolakan terhadap kedatangan advokat dapat mengarah pada pelanggaran terhadap Pasal 54 dan 56 KUHAP mengenai hak atas bantuan hukum.

Persidangan dijadwalkan berlanjut siang ini dengan menghadirkan 3 saksi dari pemohon.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01