Mataram – Reorrase7.com
Proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2025 kini berada di bawah sorotan tajam. Forum Peserta Seleksi KI NTB Pro-Transparansi menuduh adanya pelanggaran prosedur yang serius dan indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap asas independensi lembaga dalam proses yang dijalankan oleh Tim Seleksi (Pansel).
Kuasa Hukum Forum, Muh. Erry Satriyawan, S.H, M.H, CPCLE, dalam siaran persnya menegaskan bahwa, proses seleksi tersebut berpotensi cacat hukum secara menyeluruh, baik dari aspek administratif, etis, maupun substantif. Kejanggalan di berbagai tahapan diduga telah melanggar Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Minggu 09 November 2025.
Erry menguraikan empat poin utama yang menjadi dasar keberatan Forum, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan Pansel seprti;
1. Pengabaian Syarat Administratif Wajib: Forum menemukan peserta yang diloloskan hanya melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas. Hal ini dinilai melanggar Pasal 11 ayat (4) huruf h Peraturan KI No. 4 Tahun 2016 yang mewajibkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, yang dituduh menghilangkan asas kesetaraan perlakuan.
2. Ketidaktransparanan Pengumuman Hasil: Pansel diduga tidak mengumumkan hasil Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok melalui media elektronik selama tiga hari berturut-turut, sebagaimana diwajibkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan KI No. 4 Tahun 2016. Pansel disebut langsung melanjutkan proses ke tahap wawancara, menimbulkan kesan proses yang tertutup.
3. Wawancara Subjektif: Proses wawancara diklaim tidak dilaksanakan oleh seluruh anggota Pansel. Selain itu, indikator penilaian dan substansi pertanyaan dinilai tidak mencerminkan pendalaman pemahaman peserta mengenai Komisi Informasi dan sengketa informasi publik, yang berpotensi menghasilkan penilaian sarat subjektivitas.
Sorotan paling tajam diarahkan pada dugaan lolosnya peserta yang dalam lima tahun terakhir masih memiliki keterkaitan dengan partai politik, padahal peserta telah menandatangani Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Pengurus/Anggota Partai Politik.
"Hal ini secara serius mengancam netralitas dan independensi Komisi Informasi, yang merupakan lembaga publik penjamin keterbukaan informasi, bukan alat kendali kepentingan politik," tegas Erry Satriyawan.
Menurut Forum, fakta bahwa syarat administratif diabaikan, hasil seleksi tidak diumumkan terbuka, indikator wawancara tidak jelas, hingga adanya peserta dengan keterkaitan politik yang diloloskan, menunjukkan Pansel tidak menjalankan proses berdasarkan regulasi yang berlaku.
Tuntut Peninjauan Ulang dan Libatkan DPRD NTB
Menyikapi hal ini, Forum Peserta Seleksi Pro-Transparansi mendesak Tim Seleksi untuk segera melakukan peninjauan ulang (review) menyeluruh, membuka nilai dan dasar penilaian secara transparan, serta melakukan klarifikasi terbuka.
Secara strategis, Forum juga akan segera mengajukan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB. Tujuannya adalah mendesak agar DPRD tidak melanjutkan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap nama-nama yang diajukan Pansel, sampai persoalan dugaan kecurangan ini diselesaikan secara tuntas.
Forum juga sedang mempersiapkan langkah keberatan resmi, permintaan klarifikasi tertulis, serta upaya hukum administratif dan etis. Mereka juga mengajak publik, media, dan organisasi masyarakat sipil di NTB untuk mengawal proses penting ini.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01


0Komentar