Lombok Timur - Reportase7.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar.
Kedua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial LH selaku Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, dan langsung ditahan, Selasa 11 November 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 60 saksi, dua ahli, serta dua alat bukti surat. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penetapan empat tersangka sebelumnya, yakni AS, A, S, dan MJ, pada 7 November 2025.
Para tersangka diduga bersekongkol dalam pengaturan pemenang pengadaan TIK melalui katalog elektronik untuk 282 sekolah dasar di 21 kecamatan se-Lombok Timur. Barang yang diadakan sebanyak 4.320 unit dengan tiga merek, yaitu Axioo, Advan, dan Acer.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077, sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS tertanggal 30 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H, menjelaskan bahwa, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, LH ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Selong, sedangkan LA ditahan di Rutan Lapas Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01


0Komentar