Ratusan Masyarakat dan Aktivis Geruduk PN Sumbawa, Tuntut Batalkan Eksekusi Lahan di Dusun Ai Jati
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa - Reportase7.com
Ratusan masyarakat bersama LSM geruduk kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, terkait putusan yang dianggap sudah memenuhi unsur kadaluarsa. Keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh PN Sumbawa menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang selama ini menguasai lahan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat yang telah bersertifikat resmi.
Dimana pihak yang mengklaim lahan tersebut memenangkan perkara dan tidak pernah sama sekali menempati dan menguasai lahan (obyek) yang menjadi sengketa.
Masyarakat dan pemegang sertifikat yang di dampingi LSM Hakiki dan sejumlah aktivis senior seperti Hamzah Gempur, Uban, Han Cobra serta sejumlah aktivis lainnya menuntut penundaan eksekusi yang akan dilakukan dilahan yang telah memiliki sertifikat, Kamis 09 Oktober 2025.
Ketua LSM Hakiki Iying Gunawan menegaskan bahwa, persoalan eksekusi lahan tersebut dinyatakan kadaluarsa karena putusannya sudah hampir 30 tahun silam dan tanpa pernah menguasai obyek (lahan) tersebut.
"Mereka tidak pernah menguasai lahan itu, dan sekarang dinyatakan eksekusi kembali oleh Pengadilan Negeri Sumbawa pada hari Senin 13 Oktober 2025, ini kan sangat aneh," tegasnya.
"Eksekusi ini batal demi hukum, karena sudah melewati batas waktu ketentuan. Dimana Keluarnya keputusan Mahkamah Agung pada 16 Februari 1995," lanjut Iying.
Disampaikan Iying, lahan yang terletak di Dusun Ai Jati, Simpang Tano, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas, selama ini dikuasai oleh Umar orang tua Sahak semenjak tahun 1973.
Bahkan, lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama masing-masing pemilik Lahan. Ada sekitar 12 bidang yang telah bersertifikat dan 1 bidang tanah Wakaf.
Hal senada juga ditegaskan Erfan Suhadi putra Sahak selaku pemilik lahan. Disebutkan lahan tersebut telah dikuasainya puluhan tahun dan telah memiliki sertifikat.
"Kami menuntut keadilan atas hak kepemilikan lahan ini. Tidak ada satupun yang pernah menguasai tanah ini selain keluarga kami dan masyarakat sekitar," tegasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa melalui Humas Fransiskus Xaverius Lae, SH, menyatakan bahwa, kedatangan sejumlah aktivasi ke PN Sumbawa merupakan bentuk aspirasi masyarakat, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan selaku pemegang kebijakan.
Terkait dengan mencuatnya putusan eksekusi yang sudah puluhan tahun tersebut, dirinya mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan PN Sumbawa.
"Saya tidak bisa berspekulasi, nanti pimpinan yang akan memberikan jawaban," terangnya.
"Ekseskusi lahan yang rencananya akan dilakukan pada hari Senin 13 Oktober 2025, kemungkinan pelaksanaannya setelah pimpinan sudah ada," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:
0Komentar