Lombok Tengah - Reportase7.com
Divisi Kebijakan Publik Hukum dan Kriminal Fahrurozi alias Ojhie mengungkapkan kekecewaannya terkait penanganan kasus dugaan korupsi SMPN 1 Praya. Dimana sejak di laporkan 4 bulan lalu, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan tanpa ada perkembangan yang pasti, Jumat 24 Oktober 2025.
Menurutnya, dari laporan yang di sampaikan pelapor sudah di lengkapi dengan data dan dokumen pendukung. Namun pihak kepolisian Polres Lombok Tengah mesih berkutat pada penyelidikan belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Seharusnya kasus ini sudah ada tersangka, karena bukti laporan sudah lengkap. Dokumen dan data pendukung lainnya sudah diserahkan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Kawal NTB menilai penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah tidak serius menangani kasus tersebut, padahal bukti fisik hasil rehab juga sangat jelas, namun penanganannya jalan di tempat dan tidak ada progres yang signifikan. Bahkan, dari hasil invesigasi, ada lantai yang menggelembung, kenudian plafon yang roboh tiba-tiba dan pekerjaan lainnya yang dinilai sangat berantakan.
Pihaknya menduga ada sesuatu yang terjadi pada proses penyelidikan sehingga polisi sampai saat ini tidak bisa menyelsaikan kasus ini.
"Kami menduga ada intervensi dari penguasa dan pihak lain, bahkan ada upaya mempetieskan kasus ini karena berhubungan dengan kekuasaan," tegasnya.
"Jika tidak, kenapa kasus yang ada di depan mata dimana bukti sangat nyata tidak bisa di selesaikan," sambung Ojhie
Penyidik juga belum memanggil anggota Komisi 4 DPRD Lombok Tengah yang sudah jelas merekomendasikan, saat melakukan sidak tersebar di media sosial sebagai bukti bahwa, proyek tersebut bermasalah.
Jika Polres Lombok Tengah tidak mau mengungkap kasus ini. Kami minta Polda NTB untuk melakukan evaluasi kepada jajaran unit Tipikor Polres Lombok Tengah dan mengambil alih penanganan kasus tersebut yang di duga merugikan keuangan negara miliaran Rupiah.
"Banyak sekali kasus yang mengendap di Polres Lombok Tengah, terutama yang berkaitan dengan kepala OPD, seolah-olah mereka ini kebal hukum, atau ada upaya 86. Entahlah," pungkaanya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar