Geruduk Kanwil Imigrasi NTB, APPI NTB Desak Julien Nicholas Cosmos Dideportasi dan Cabut Izin Tinggalnya

Mataram - Reportase7.com

Aliansi Pemuda Peduli Investasi Nusa Tenggara Barat (APPI NTB) menggelar aksi di kantor Kanwil Imigrasi NTB, menyoroti dugaan perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yakni PT. Bukit Samudera Sumbawa yang disinyalir tidak memiliki izin resmi dalam melakukan aktivitas pembangunan Villa di Desa Tua Nanga, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. 

Keberadaan PMA atau warga negara asing (WNA) dianggap sering mengganggu ketertiban masyarakat dan dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di NTB. 

APPI NTB menekankan agar pemerintah mengkaji ulang terhadap aktivitas pembangunan Villa milik WNA yang tidak memiliki dokumen yang sah, serta melanggar estetika lingkungan dan tata ruang. 

Dani Naufal selaku korlap aksi mengatakan bahwa, PMA yang sering berkonflik dengan masyarakat harus menjadi atensi pihak APH dan imigrasi. Karena menurutnya, hal tersebut sangat mengganggu iklim investasi di NTB. Apa lagi tidak disertakan dokumen yang sah. 

"Kalau memang ada temuan yang layak dan melanggar ketentuan hukum, kanwil Imigrasi harus segera mengambil sikap dan mendeportasi WNA tersebut," ungkap Dani, Jumat 03 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa perusahaan PMA milik Julien Nicholas Cosmos terbukti melanggar hukum perizinan berusaha dan aturan hukum di Indonesia yakni;
1. Tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SKG). 
2. Tidak memiliki dokumen lingkunga  UKK/UPL sebagaimana diamantkan UU no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
3. Tidak memiliki Surat Izin  Pemasangan Air Tanah (SIPA) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A) 
4. Tetap beroperasi meski izin dasar tidak terpenuhi. 

Dani meminta kepada Imigrasi untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Julien Nicholas Cosmos selaku penanggulangan jawab PT. Bukit Samudra Sumbawa, dan menjatuhkan sangsi sesuai aturan yang berlaku. Termasuk mencabut izin tinggalnya. 

"Kami minta ketegasan hukum dari Imigrasi untuk segera deportasi Julien Nicholas Cosmos karena telah melakukan pelanggaran serius," tegasnya. 

Ia juga menekankan PMA yang berinvestasi dan masuk ke NTB seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah (PAD), sehingga PAD meningkat dan menjadi sumber perekonomian masyarakat NTB pada umumnya. Namun hal itu sangat disayangkan karena 1 Rupiah pun tidak masuk ke kas daerah karena PMA yang beroperasi tersebut tidak memiliki izin yang resmi. 

"Imigrasi harus memperketat pengawasan terhadap WNA dan PMA di NTB. Dan kami menolak investasi asing yang tidak taat hukum, merusak tatanan kelola investasi dan merugikan merugikan masyarakat lokal," tukasnya. 

Bahkan menurutnya, warga negara asing banyak yang terlibat hukum dan bermasalah dengan warga lokal. Oleh karena itu, dirinya menuntut Imigrasi untuk bersikap tegas dan responsip terhadap laporan serta aduan masyarakat. 


"Kami ingin agar PAD kita meningkat, termasuk dari PMA yang melakukan investasi di NTB. Kami juga meminta menindak tegas PMA yang tidak membayar pajak," ungkapnya. 

Pada saat yang sama ketua pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pasak Mantar (FKPPM) Supardi, S.P, melaporkan secara resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Julien Nicholas Cosmos pemilik PT. Bukit Samudra Sumbawa yang beralamat di Desa Labuhan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ke Kanwil Imigrasi Provinsi NTB. 

Ia meminta untuk segera menindak tegas PMA yang diduga meresahkan masyarakat sekitar, dengan melakukan aktivitas ilegal pembagunan Villa tanpa dokumen yang resmi. 

"Kami dari FPPKM mendesak Kanwil Imigrasi NTB untuk menidak tedas Julien Nicholas Cosmos dan segera di deportasi ke negara asalnya," tegasnya. 

Menganggapi hal tersebut Kabid Gakum dan Paminal Kanwil Imigrasi NTB Mochammad Akbar Adhinugroho, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat terkait PMA. 

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Sumbawa Barat dan segera menindaklanjutinya," ujar Akbar singkat. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01