Gasak 13 Unit HP, Maling Pembobol Kantor PNM Mekar Syariah Terancam Tujuh Tahun Bui

Lombok Barat – Reportase7.com

Polisi berhasil ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor PT. PNM Mekar Syariah Unit Narmada 2. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian. 

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. pengungkapan pelaku berinisial AH (19), warga Dusun Tanak Tepong Utara, Desa Peresak, Kecamatan Narmada. AH ditangkap di wilayah tempat tinggalnya oleh tim Kanit Reskrim Polsek Narmada. 

“Pelaku kami amankan kurang dari delapan jam setelah laporan masuk. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek Narmada, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Kadek Ariawan, Jumat 31 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 07.30 Wita, di Kantor PT. PNM Mekar Syariah Unit Narmada 2 yang berlokasi di Dusun Peresak Utara, Desa Peresak, Kecamatan Narmada.

Menurut keterangan saksi, suasana kantor pagi itu mendadak heboh, setelah salah satu karyawan mendapati meja kerja dalam keadaan berantakan dan laci penyimpanan ponsel hilang isinya.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca instalasi ruangan FAO, lalu mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya 13 unit HP Samsung Galaxy A15, uang tunai Rp150 ribu, dan 1 jam tangan merk Aulone warna hitam.

Akibat aksi tersebut, pihak PNM Mekar Syariah mengalami kerugian hingga Rp26,35 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Ni Wayan Putri Melinia (25), warga Desa Lembuak, Tim Opsnal Polsek Narmada langsung melakukan penyelidikan intensif. Jejak pelaku akhirnya mengarah ke wilayah Dusun Tanak Tepong Utara.

“Begitu mendapatkan informasi akurat, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Sebagian barang bukti sudah diamankan, dan dua unit HP lainnya masih dalam pencarian,” jelas AKP Kadek Ariawan.

Kini, terduga AH yang masih berusia 19 tahun, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01