Politisi Partai Bulan Bintang Fathul Mubin Angkat Bicara Terkait Polemik Raperda

Lombok Timur - Reportase7.com

Politisi kawakan dari Partai Bulan Bintang (PBB). Fathul Mubin Yang telah resmi terpilih dengan Suara terbanyak dalam muscab VI yang dilaksanakan pada tanggal, 30 Juni 2025 yang lalu.

Secara kepartaian Mubin merupakan kader yang berpotensi menduduki  posisi sebagai Pimpinan partai. Meski saat ini masih sebagai Calon Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), periode 2025 - 2030. Tinggal menunggu Persetujuan dari DPP PBB Pusat. 

Kisruh dan polemik yang terjadi di tubuh DPRD Lombok Timur pasca sidang paripurna. 

Menurut Mubin itu hal yang Normal, apa yang dilakukan oleh ketua Dewan dan penolakan oleh Fraksi PDIP. 

"Sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," ujar Mubin. 

Beberapa hari ini ramai perbincangan tentang penolakan Raperda percepatan pembangunan tahun jamak oleh fraksi PDIP. Dalam sidang paripurna DPRD Selasa, (15/7/25).
Ditengah pembahasan dan penolakan itu Fraksi PDIP juga melaporkan ketua DPRD Lombok Timur ke Badan Kehormata (BK) yang sampai saat ini masih bergulir. 

Memahami situasi yang sedang memanas saat ini politisi Partai Bulan Bintang yang baru saja  menyelesaikan Muscab ke VI. 
Dikonfirmasi media via WhatsApp Senin 21 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa, PBB saat ini kepengurusannya di Lombok Timur masih berstatus demisioner setelah Muscab VI 30 Juni 2025 lalu. 

"Sampai saat ini DPP belum mengeluarkan SK resmi siapa yang akan jadi ketua periode 2025-2030 saya belum tau. Begitu juga dengan pergantian anggota DPRD pasca meninggalnya almarhumah Rabihatun belum turun dari DPP, sehingga untuk saat ini PBB statusnya belum bisa menyetujui ataupun menolak kebijakan Pemda," beber Mubin. 

Lanjut Mubin, secara organisasi kepartain baik melalui keanggotaan DPRD ataupun kepengurusan belum bisa menentukan sikap menerima ataupun menolak. Tapi kalau secara pribadi sebagai warga Lotim saya tentu tidak ada alasan buat menolak Raperda tersebut. 

Ia menambahkan, selama proses dan pelaksanaannya nanti dilaksanakan secara baik sesuai dengan ketentuan. Karena Raperda ini sangat baik dan bermanfaat bagi warga Lombok Timur. 

"Saya tentu meng apresiasi kebijakan berhutang Pemda selama hasil  hutang itu digunakan utk kemaslahatan masyarakat Lombok Timur," pungkasnya.

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01