Mataram - Reportase7.com
Polsek Ampenan menetapkan S (30) asal Ampenan sebagai tersangka kasus penggelapan. S merupakan sopir di PT Bajang Lombok yang bergerak dibidang transportasi.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan bahwa, tersangka telah beberapa kali tidak menyetorkan hasil pendapatan dari unit kendaraan yang ia kendarai. Setelah dikalkulasikan, kerugian perusahaan mencapai Rp 140 juta.
“Tersangka tidak menyetorkan uang hasil operasional unit travel. Tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan pribadi lainnya,” ujar AKP Gede Sukarta, Selasa 03 Juni 2025.
Dari pengakuan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sisa uang sebesar Rp29 juta. Saat ini, sisa uang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar