HUT Lombok Barat ke-68, DPP KASTA NTB Beri Kado Laporan Dugaan Korupsi ke Kejati NTB

Mataram - Reportase7.com

Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lombok Barat yang ke-68, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran Nusa Tenggara Barat (DPP LSM KASTA NTB) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat 24 April 2026.

Kedatangan mereka bukan untuk merayakan seremonial, melainkan menyerahkan "kado" khusus berupa laporan resmi dan pengaduan masyarakat (Lapdu) terkait indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Ketua DPP KASTA NTB, Zulfan, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan tiga item krusial yang diduga kuat merugikan keuangan negara, antara lain:
1. Dugaan Penyimpangan pada PT. Air Minum Giri Menang (AMGM). 
2. Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Masaro yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan negara.

3. Proyek Ruas Jalan Lendang Re – Sekotong yang terindikasi bermasalah secara kualitas fisik maupun administratif.

"Hari ini, tepat di usia Lombok Barat yang ke-68, kami mengirimkan 'bingkisan' berupa laporan dugaan korupsi. Ini adalah pengingat bagi pemerintah daerah bahwa transparansi dan integritas adalah harga mati dalam membangun daerah," tegas Zulfan di Gedung Kejati NTB.

Selain menyerahkan laporan baru, KASTA NTB juga menyerahkan tembusan Lapdu yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI. Langkah ini dilakukan agar Kejati NTB segera mengambil tindakan serius dan sinkron dengan instruksi pusat.

Zulfan menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Kabupaten Lombok Barat. Menurutnya, momentum hari jadi harus menjadi titik balik pembersihan birokrasi dari praktik-praktik koruptif.

"Kami mendesak Kejati NTB untuk segera membentuk tim investigasi dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Kami tidak ingin momentum HUT hanya diisi seremonial, sementara ada persoalan hukum yang menggerogoti pembangunan di Bumi Patut Patuh Patju," tambahnya.

DPP KASTA NTB menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Seluruh dokumen pendukung telah diserahkan sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Seluruh dokumen pendukung sudah kami serahkan dan kami menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum demi tegaknya supremasi hukum," pungkas Zulfan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01