Lombok Timur - Reportase7.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah melakukan pemanggilan kepada 12 orang pejabat dan mantan pejabat Pemda Lombok Timur untuk diminta keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook tahun 2022 lalu. Hal ini ditegaskan Kasi Intelejen Kejari Lombok Timur Ugik R saat dikonfirmasi media Selasa 20 Mei 2025.
"Ada sekitar 12 orang pejabat dan mantan pejabat kita mintai keterangan setelah kasus Chromebook naik dari lidik ke Sidik,” ucapnya.
Ia menjelaskan mereka yang diminta keterangan atau diperiksa, ada yang pernah menjadi pejabat di Dinas Dikbud Lotim dan yang saat ini masih menjabat.
Diantaranya Kepala Dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK), mantan Sekretaris Dikbud Lotim, kepala Bidang SD yang waktu itu menjabat, tim ahli dan kabid di BPKAD Lotim.
Selain itu ada puluhan kepala sekolah yang mendapatkan bantuan juga diminta keterangan, agar kasus ini menjadi jelas dan terang benderang.
"Saat ini tim sedang bekerja untuk mengusut kasus ini, untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan pidana," terangnya.
saat dikonfirmasi, apakah penyidik akan memanggil mantan Bupati Lotim maupun Sekda, Kasi Intelejen Kejari Lotim menjawab tergantung dari hasil pengembangan pemeriksaan nantinya.
yang jelas pihaknya saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut, untuk memastikan adanya kerugian negara dari anggaran Rp 32 Milyar tersebut.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
0Komentar