Lombok Timur - Reportase7.com
Sejumlah warga Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur hadiri acara musyawarah mufakat bersama unsur Pemerintah Desa setempat guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak terkait persoalan tambang galian C yang dinilai menggangu kesehatan lingkungan.
Acara yang digelar di aula kantor Desa Anjani pada Senin 26 Mei 2025 itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Anjani, Camat Suralaga, Kapolsek, Danramil, Satpol PP, Dishub, Bapenda, Kawil, ketua BPD bersama anggota, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Anjani, Muhammad Sa'id, kembali menjelaskan asal muasal terjadinya kegiatan penambangan di tanah milik Pemdes yang sedari awal sudah disepakati bersama, serta sudah memiliki ijin penambangan.
Diskusi sempat berjalan alot ketika beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan keluhannya. Mereka membeberkan kondisi jalan yang rusak, gangguan kesehatan akibat debu yang beterbangan, hingga gangguan keselamatan yang dapat ditimbulkan oleh dum truk pengangkut material.
Namun demikian, acara yang digagas oleh pemerintah desa itu berjalan lancar, aman, dan tertib serta penuh kekeluargaan. Bahkan para perwakilan warga yang hadir menyambut baik beberapa point yang ditawarkan oleh Pemdes.
Tiga point kesepakatan itu, antara lain:
1. Setiap mobil Dum Truk yang melintas membawa pasir harus di tutup terpal.
2. Pengelola harus mengatur jam keluar masuk mobil dum agar tidak mengganggu masyarakat dan anak-anak yang sekolah.
3. Sopir Dum harus berhati-hati dan menjaga kenyamanan dan keamanan pejalan kaki dan kendaraan roda dua yang lewat di jalan jalur tambang/jalan desa menuju penambangan.
Kepada wartawan Muhammad Sa'id mengatakan, point kesepakatan tersebut akan disampaikan dan disosialisasikan dalam musyawarah berikutnya bersama seluruh warga Dusun Darul Hijrah.
"Kesepakatan ini akan kita bahas kembali pada musyawarah berikutnya. Dan insyaallah kegiatan penambangan akan beroperasi kembali, hari Rabu," kata Muhammad Sa'id.
Nizar, salah seorang perwakilan masyarakat yang dikonfirmasi awak media usai acara mengutarakan bahwa, pihaknya menerima semua point kesepakatan yang disetujui bersama dalam musyawarah tersebut.
"Untuk sementara waktu point kesepakatan itu kita terima. Tadi di forum yang menghadirkan semua unsur kita sampaikan bahwa kita sepakat dengan kerangka solusi yang ditawarkan tadi," ujar Nizar.
Nantinya, sambung dia, point kesepakatan tersebut akan disampaikan dan dibahas kembali dalam forum musyawarah berikutnya bersama masyarakat Dusun Darul Hijrah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut Nizar mengungkapkan, sejatinya masyarakat sudah mengetahui dan memahami bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan untuk tujuan pengerukan tanah kas desa, akan bermanfaat bagi desa dan masyarakat setempat.
Meski demikian dirinya tidak melihat kegiatan penambangan tersebut hanya dari aspek ekonomi semata, tetapi juga dari aspek kesehatan lingkungan. Sebab, terang dia, dampak dari kegiatan keluar masuk dam truk di jam sekolah dan mengaji tersebut sangat mengganggu warga dan para santri yang bermukim di jalan tersebut.
Lantaran itu, mewakili masyarakat, Nizar menyinggung adanya kegiatan penambangan yang ternyata tidak hanya di tanah milik Pemdes, tetapi juga di lokasi tanah milik warga.
"Nah oleh sebab itulah kami minta mediasi dengan pihak desa. Intinya permasalahan kami sudah selesai kalo terkait dengan tanah kas desa," tandasnya.
Menjawab itu, pengelola tambang M. Zainuddin Sukmana menjelaskan bawa luas area penambangan yang ia kelola sesuai yang tertuang dalam ijin tambang di lokasi tersebut adalah 1,8 hektar.
"Luas area kita sesuai ijin adalah 1,8 hektar. Itu gabungan tanah Desa dengan tanah warga seluar 68 are. Tanah itu satu lokasi yang kebetulan dulu di beli sama pemdes. Makanya ijinnya satu," terang Zainuddin.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
0Komentar