Mataram - Reportase7.com
Ada episode baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025. Tawaran islah “gentayangan” menyasar anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang mencuatkan kasus dugaan bagi-bagi uang “siluman” tersebut.
“Iya, ada semacam tawaran islah. Tapi saya tegaskan tidak mungkin islah. Tidak mungkin menyelesaikan masalah hukum di luar hukum,” ungkap TGH Najamuddin Mustafa, Kamis 24 Juli 2025.
Anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang tidak mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2024 tersebut adalah tokoh kunci di balik mencuatnya dugaan bagi-bagi uang siluman yang menyasar pada anggota dewan pendatang baru di DPRD NTB. Kasus dugaan korupsi ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi NTB. Jumlah anggota DPRD NTB yang dipanggil untuk dimintai keterangan juga terus bertambah.
TGH Najamuddin menegaskan, kasus tindak pidana korupsi tidak mengenal islah. Karena itu, tidak mungkin dalam kasus yang kini sedang diusut Aparat Penegak Hukum, dirinya lalu membuat kesepakatan-kesepakatan di belakang layar.ungkapnya.
Tokoh asal Lombok Timur ini mengingatkan agar mereka yang terlibat dan berbuat dalam kasus dugaan bagi-bagi uang siluman di DPRD NTB tersebut siap-siap untuk bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada perundingan-perundingan. Hukum itu, kalau bersalah, ya penjara,” tandas TGH Najamuddin.
Kasus ini sendiri bermula dari pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya, karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.
Bertali temali dengan pemotongan program Pokir tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Uang yang dibagikan tersebut merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali.
Informasinya, masing-masing anggota dewan baru akan mendapatkan program senilai Rp 2 miliar. Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.
TGH Najamuddin menegaskan, perkara korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga, meskipun pelapor atau pihak terkait mencabut laporan atau sudah berdamai dan islah, proses hukum tetap berjalan. Dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dihentikan hanya karena ada perdamaian, islah, atau bahkan jika ada pengembalian kerugian negara sekalipun.
Karena itu, menurut mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB ini, tawaran islah yang kini berdatangan kepada 39 Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang tidak terlilih lagi itu, disebutnya sebagai tawaran yang sia-sia.
“Saya menghormati pilihan rekan-rekan sekiranya ada yang ingin menempuh jalan islah. Tapi saya sendiri menolak. Saya meyakini bahwa hukum memiliki caranya sendiri yang tak bisa ditawar oleh kesepakatan pribadi. Tindak pidana korupsi itu kejahatan kepada publik,” tandas TGH Najamuddin.
Soal siapa yang menawarkan islah, TGH Najamuddin belum bersedia mengungkapkannya ke publik. Yang pasti, tawaran itu berdatangan, dan masih menyasar rekan-rekannya yang lain hingga saat ini.
Di sisi lain, mantan politisi Partai Amanat Nasional ini juga menegaskan, kasus dugaan bagi-bagi uang siluman di DPRD NTB ini sudah menjadi konsumsi publik. Sudah memiliki konsekuensi hukum, dan kini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi NTB.
Karena itu, menurut TGH Najamuddin, sungguh tidak pantas manakala ada mantan Anggota DPRD NTB yang memang masih memiliki hak atas program Pokir di APBD NTB tahun 2025, memiliki pikiran bahwa dengan islah kasus hukum akan terhenti.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
0Komentar