Ketua LSM Garuda Indonesia Laporkan PT. Lombok Royal Property ke Dirreskrimum Polda NTB atas Dugaan Penipuan Pembelian Satu Unit Rumah

Matarm - Reportase7.com

Direktur PT. Lombok Royal Property dilaporkan ke Dirreskrimum Polda NTB atas dugaan penipuan atas pembelian 1 unit rumah di Perumahan Adhyaksa Residence Dusun Kelongkong, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Rumah tersebut seharga Rp. 267. 500.000,_ dengan cara Cash bertahap hingga rumah selesai dibangun. 

Aulia Faolina, SE, selalu konsumen telah menandatangi pengikatan jual beli 1 unit rumah dengan Izzat Husein selalu Direktur PT. Lombok Royal Property dengan sistem cash bertahap mulai dari pembayaran uang muka hingga beberapa kali, pembayaran berikutnya dengan komulatif mencapai Rp. 117.500.000.

Namun rumah yang dibeli oleh Faolina dari pihak PT. Lombok Royal Property tidak juga menunjukan perkembangan yang positif. Pembangunan rumah tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak PT. Lombok Royal Property. Hingga korban beberapa kali menelpon pihak PT. Lombok Royal Property untuk menanyakan perkembangan progress pembangunan rumah yang telah dijanjikan. Namun pihak PT. Lombok Royal Property tidak pernah memberikan jawaban yang memuaskan, jelas dan logis mengapa pembangunan rumah tersebut tidak juga diselesaikan oleh pihak PT. Lombok Royal Property. 

Faolina mengatakan bahwa pihak PT. Lombok Royal Property telah melakukan penipuan dan membuatnya merasa dirugikan. Hingga bulan Juni 2024 Faolina masih bersabar untuk menunggu itikad baik dan realisasi dari janji pihak PT. Lombok Royal Property untuk melakukan pembangunan rumah dimaksud. 

Namun sampai akhir bulan juni 2024 pihak PT. Lombok Royal Property belum juga ada tanda-tanda progres pembangunan. Karena pihak PT. Lombok Royal Property tidak dapat lagi diharapkan untuk menepati janji yang telah disampaikan di awal, akhirnya Faolina mengajukan permohonan pembatalan pembelian atas rumah beserta perabot meubeler, Minggu 27 Juli 2025.

Pada tanggal 8 agustus 2024, pihak PT. Lombok Royal Property membujuk dan mengundang korban (Avia Faolina) untuk datang ke Kantor PT. Lombok Royal Property untuk menandatangani surat pernyataan bersama yang isinya bahwa pihak PT. Lombok Royal Property memohon perpanjangan waktu dan berjanji akan melakukan penyelesaian pembangunan rumah dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2024 dan selesai tanggal 1 Oktober 2024 atau paling lambat dalam kurun waktu 6 Bulan dan selesai pada tanggal 1 Januari 2025.

Sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024 pihak PT. Lombok Royal Property tidak juga mampu memenuhi kewajiban dan janjinya untuk menyelasaikan pembangunan rumah tersebut. Bahkan hingga tanggal 1 Januari 2025 janji pihak PT. Lombok Royal Property rumah tersebut juga tidak dapat diwujudkan. 

"Pihak pengembang tidak pernah melakukan kewajibannya untuk melakukan proses pembangunan atas rumah yang telah dijanjikan  kepada saya, bahkan saya sudah melakukan perjanjian dengan sistem pembayaran cash bertahap," ujar Faolina. 

Avia Faolina telah beberapa kali menghubungi pihak PT. Lombok Royal Property guna meminta pengembalian uang yang telah disetorkan, namun dirinya mendapatkan jawaban yang tidak jelas dan pasti tentang pengembalian uang yang telah disetorkan sejumlah Rp 117.500.000.

Tanggal 15 Februari 2025 pihak PT. Lombok Royal Property kembali menghubungi Avia Faolina agar datang ke kantornya. Dirinya (Avia Faolina) mengira bahwa kedatangannya ke kantor PT. Lombok Royal Property adalah menerima pengembalian uang yang telah ia setorkan kepada. Namun kedatanganannya tersebut guna penandatanganan surat pernyataan, yang isinya bahwa pihak PT. Lombok Royal Property berjanji akan mengembalikan uang miliknya korban dalam waktu 1 bulan sejak ditandatangninya surat perjanjian tersebut atau tepatnya pada tanggal 15 maret 2025.

"Saya selaku korban telah mengikuti segala prosedur yang mereka ajukan. Dan saya mengikuti persyaratan pembatalan atas pembelian rumah, namun pihak pengembang beberapa kali mengingkari janji-janjinya untuk mengembalikan uang milik saya yang telah saya setorkan kepada PT. Lombok Royal Property," bebernya. 

"Sampai dengan saat ini bangunan tidak ada. Sudah beberapa kali membuat perjanjian tertulis akan mengembalikan uang saya, tapi tidak pernah dipenuhi. Pihak Deplover sama sekali tidak ada etikat baik untuk mengembalikan uang yang telah saya setorkan," pungkasnya. 


Sementara itu ketua LSM GARUDA INDONESIA M. Zaini, SH., MH, selalu penerima kuasa dari pihak korban yakni Avia Faolina, SE, telah mengirimkan surat somasi kepada pihak PT. Lombok Royal Property. M. Zaini menyampaikan bahwa, telah bertemu langsung dengan pihak PT. Lombok Royal Property yang diwakilkan oleh staf bernama Dewi. Saat itu lanjut M. Zaini, Dewi menyampaikan ia akan segera memproses pengambalian uang milik korban Avia Faolina, dan berjanji akan pro aktif menghubungi dan memberikan perkembangan informasi pencairan uang milik korban kepada pihak LSM Garuda Indonesi.

Disampaikan M. Zaini, pada Tanggal 7 Mei 2025 korban Avia Faolina kembali dihubungi via telepon oleh staf PT. Lombok Royal Property atas nama Dewi. Pada saat itu Dewi memberikan 2 pilihan bentuk penyelesaian masalah uang milik korban yaitu apakah mau ambil tanah kavlingan di kompleks Adhyaksa dengan nilai Rp. 150.000.000 atau tetap mau batalkan pembelian rumah dengan menerima pengembalian uang sesuai dengan komulatif yang telah disetorkan Rp. 117. 500. 000. 

"Dengan tegas Korban Avia Faolina menjawab bahwa, ia sudah tidak mau lagi berurusan dengan pihak PT. Lombok Royal Property dan meminta agar segera dikembalikan uangnya sejumlah Rp. 117.500.000 melalui pihak LSM Garuda Indonesia karena korban telah menyerahkan kuasa penuh kepada pihak LSM Garuda Indonesia," ucap ketua LSM Garuda Indonesia M. Zaini. 

M. Zaini menuding pihak PT. Lombok Royal Property sama sekali tidak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban sejumlah Rp 117.500.000.

"Pihak PT. Lombok Royal Property selalu berdalih dan tidak ada etikat baik dalam pengembalian uang milik Faolina. Saya akan kejar terus pihak Developer ini bila peu akan saya kerahkan pasukan untuk aksi mengepung kantor PT. Lombok Royal Property," tegasnya. 

Kaus tersebut juga dilaporkan oleh LSM Garuda Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) NTB. 

"Sebelum kami laporkan ke Do
Dirreskrimum Polda NTB, kami juga telah melaporkan kasus ini ke BPSK NTB," tutupnya. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01