Polresta Mataram Kembali Tahan Tersangka Korupsi Masker, Dua Tersangka Nunggu Giliran
(Foto: Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K,) 

Mataram - Reportase7.com

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram kembali menahan tersangka kasus korupsi masker Covid-19, samapai saat ini penyidik Polresta Mataram sudah menahan empat dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.

Keempat tersangka tersebut yakni WK, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), K sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CTB, yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Pariwisata NTB, dan MH seorang ASN yang saat ini bekerja di Dinas Perizinan NTB.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K, menegaskan, langkah ini adalah bentuk komitmen Polresta dalam memberantas praktik korupsi.

“Sejauh ini empat tersangka sudah kami tahan. Meskipun proses ini memakan waktu cukup panjang karena berbagai kendala teknis,” ujar AKP Regi Halili, Selasa 22 Juli 2025.

AKP Regi menjelaskan bahwa, kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan masker pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Pemerintah saat itu menggelontorkan anggaran sebesar Rp 12,3 miliar untuk pengadaan masker. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, yang kemudian memicu penyelidikan pada tahun 2023.

"Hasil audit dari BPKP NTB menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar dari proyek tersebut," ucap AKP Regi. 

Berdasarkan surat penetapan tersangka, sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Menariknya, dari enam tersangka, dua lainnya masih belum diamankan, yakni BDN, dan RA. Salah satu dari mereka diketahui merupakan mantan Wakil Bupati.

“Tiga tersangka lainnya masih belum diamankan. Salah satunya adalah mantan Wabup,” tegasnya. 

Publik saat ini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, terutama terhadap para tersangka yang belum ditahan. Penanganan tuntas kasus ini diharapkan menjadi tonggak dalam pemberantasan korupsi di tengah krisis kesehatan yang sempat mengguncang negeri. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01