Mataram - Reportase7.com
Diduga penganiayaan yang dialami oleh Deni Ramdani (25) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tarusa, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa di kantor Agency Takbir Dubai Uni Emirat Arab menyisahkan kisah pilu mendalam dan menjadi rentetan kekerasan PMI di luar negeri.
Deni Ramdani pulang ke Indonesia dalam keadaan pincang, terlihat saat mendarat di Bandara Internasional Zainul Abdul Majid (BIZAM) Minggu, 20 April 2025.
Deni menceritakan bahwa, lutut sebelah kiri mengalami pembengkakan akibat ditendang oleh pihak Agency yang merupakan Mitra Kerja PT. Duta Banten Mandiri di Dubai UEA.
Dirinya meringis kesakitan saat mengutarakan apa yang dialaminya di kantor Agency.
"Selain ditendang, saya juga sempat ditampar beberapa kali oleh salah seorang staf Agency," ujarnya.
Deni langsung dijemput oleh BP3MI Nusa Tenggara Barat, yang dengan segera memfasilitasi pemulangannya ke alamat asalnya di Sumbawa.
Tidak banyak bicara deni hanya berharap melalui Kuasa keluarganya dia bisa mendapatkan keadilan dan berharap tidak ada lagi korban berikutnya yg diproses oleh PT. Duta Banten Mandiri.
Sementara itu perwakilan PT Duta banten Mandiri Sumbawa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengaku bernama Markus, menyatakan bahwa dirinya hanya memfasilitasi pemberangkatan dari sumbawa ke jakarta tempat dimana Pusat dari PT. Duta Banten Mandiri berkantor.
Kaitan dengan proses penempatan dan kejadian yang dialami PMI ia merasa tidak bertanggung jawab, karena semua adalah kewenangan pusat.
"Kami di cabang tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa memfasilitasi keluhan dan pengaduan dari pihak keluarga untuk diteruskan ke Pusat, kaitan dengan segala bentuk proses penempatan ke luar negeri dengan cara apa dan bagaimana kami di cabang tidak tahu menahu," ujarnya santai.
Ditanya mengenai adanya indikasi penyimpangan dalam penempatan dimana semestinya PMI dipekerjakan sebagai Cleaning Service (Sektor Formal), namun pada faktanya PMI dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (Sektor Informal). Markus tetap berkilah bahwa semua itu adalah kewenangan di tingkat Pusat.
Mengingat Pasal 71 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia "Setiap orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia".
Pelanggarannya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 15.000.000.000.-
(Lima Belas Milyard Rupiah).
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar