(Foto: Iwan Setiawan, ST Kabid Menerba Dinas ESDM Provinsi NTB dengan latar lokasi PETI di Desa Pemepek) |
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus menjadi perhatian Pemerintah, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi NTB mendorong pihak APH untuk menindak tegas pelaku penambang liar atau yang belum memiliki ijin resmi, agar kerusakan lingkungan dampak dari penambang galian C ilegal tidak semakin merajalela, Rabu 18 September 2024.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB H. Sahdan, ST, melalui Kabid Minerba Iwan Setiawan, ST, mengatakan bahwa, para pelaku penambang galian C yang belum memiliki ijin resmi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku penambangan tanpa izin:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.
"Jika melakukan penambangan untuk komersil maka harus memiliki Ijii Usaha Pertambangan (IUP) oprasi produksi," ujar Iwan Setiawan Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB.
Ditegaskan Iwan, setiap pelaku kegiatan penambangan apapun tidak boleh melakukan penambangan selama belum memiliki ijin. Bila hal tersebut dikomersilkan atau mencari keuntungan dari meterial yang di tambang.
Kabid Minerba menyoroti kegiatan para pelaku tambang galian C yang berada di wilayah Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Dirinya mengingatkan kepada para pelaku penambang galian C yang beroprasi di Desa Pemepek agar melengkapi semua dokumen atau ijin resmi.
"Ini diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan PETI beserta dampak yang ditimbulkan," terang Iwan.
Iwan menjelaskan PETI adalah kegiatan memproduksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," tegas Kabid Menerba Dinas ESDM Provinsi NTB itu.
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
"Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," bebernya.
Dinas ESDM bersama Dinas LHK Provinsi NTB turun langsung ke lokasi dan menemui para pelaku penambang galian C yang berada di Desa Pempek dan menemukan sejumlah lokasi tambang galian C belum memiliki ijin resmi, namun beroprasi setiap hari mengambil atau menjual meterial.
Menghadapi PETI, Pemerintah Provinsi NTB tidak tinggal diam. Dinas ESDM bersama Dinas KLHK Provinsi NTB terus bekerjasama untuk mengatasi para pelaku penambang galian C yang belum memiliki ijin resmi (IUP) oprasi produksi.
"Upaya yang kami lakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi penambang Galian C yang belum memiliki ijin resmi, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga upaya penegakan hukum," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar