Direktur KLH Banten Merasa Geram Lantaran Namanya di Catut Oleh Oknum PT SRM

Serang - Reportase7.com

Perusahaan yang memproduksi Bata Hebel stau Bata Apung yaitu PT. Setia Raya Mandiri (SRM) yang berada di Kampung Nyompok RT 05/02, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, disinyalir belum memiliki ijin Amdal dan diduga memakai solar subsidi, Jum'at (26/04/2024).

Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan PT SRM bagian HRD inisial ARF terkait seputar izin Amdal dan Solar yang digunakan forklift dalam perusahaan, namun ARF tidak merespon.

Pihak perusahaan malah menyuruh koordinasi dengan pihak DLH Kabupaten Serang.

"Koordinasi dengan DLH pak,
Karena kami sdh koordinasi dengan DLH," jawab ARF via Whatsapp.

Malah pihak perusahaan PT SRM menyebutkan bahwa, sudah pernah bertemu dengan Direktur KLH (Konsorsium Lingkungan Hidup) yang dipimpin oleh Ferry Anis Fuad, SH., MH.

Pernyataan HRD dari PT. SRM tersebut dibantah langsung oleh Ferry selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten, Ferry merasa geram lantaran namanya di catut oleh oknum PT SRM.

Merasa namanya di bawa-bawa oleh perusahaan Bata Apung milik PT SRM, Ferry merasa dirinya telah di fitnah dan akan membawa persolan tersebut ke rana hukum, demi mempertanggungjawabkan perbuatan ARF yang telah membuat fitnah atas nama diri dan lembaganya.


Dalam keterangannya Ferry selaku Direktur KLH Provinsi Banten mengungkapkan hahwa, apa yang telah dilontarkan oleh ARF Itu merupakan fitnah.

"Sejak kapan saya bertemu dengan pihak perusahaan PT SRM, justru saya akan mengadukan perusahaan tersebut ke Direktorat PPA (Pengendalian Pencemaran Air) dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan sidak ke perusahaan PT SRM," geram Ferry.

Ferry juga menjelaskan PT SRM ada diduga melakukan pelanggaran, dengan membuang air limbah perusahaan ke Kali Cicinta milik Dinas Sumber Daya Air dan lahan sawah warga.

"Bahwa perusahaan PT SRM diduga melanggar pasal 60 jo pasal 104 UU PPLH dan berharap pihak Gakkum Kementerian LH dapat segera melakukan tindakan tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01