Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Sumbawa Kembali Gagal, Abdul Hafidz Sebut Ada Kekeliruan Pandangan Dari Kuasa Hukum Penggugat

Sumbawa - Reportase7.com

Kembali Sidang Mediasi lanjutan Perkara Perdata bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan penggugat Ali Bin Dahlan atau lebih dikenal dengan nama Ali BD, sedangkan tergugat yakni Sri Marjuni Gaeta atau akarap di sapa Putri Siwe atau tersangka 1 sampai 6 dengan nomor perkara No. 3/Pdt.G/2024/PN Sbw Selasa (19/03/2024)

Sidang mediasi yang pimpin oleh Panitra Muda Pengadilan Negeri Sumbawa Yoshua Ishak, SH, telah gagal menemukan kesepakatan. Karena para pihak yang berperkara tidak menemukan titik temu, sekalipun telah di upayakan oleh mediator.

Para pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, pihak penggugat yang diwakili oleh Faturahman, SH dan Nita, SH selaku yang diberi kuasa dan Pihak tergugat 1 sampai 6 Abdul Hafiz, SH dan Sahrir Ramadan, SH, selaku yang diberi kuasa.

Dalam mediasi tersebut para pihak tetap dengan argumennya masing-masing, dimana obyek yang diperkarakan adalah obyek yang berbeda satu sama lain.

Sementara pihak penggugat memiliki SHM 507/Lempeh atas nama Sangka Suci dan kawan-kawan. Sementara tergugat 1 sampai 6 memiliki 7 SHM. Tentunya luas maupun bidang serta letak dan batas berbeda dengan obyek sengketa yang di klaim milik Penggugat (Ali BD).

Abdul Hafidz, SH, selaku penerima kuasa dari tergugat 1 sampai 6 mengatakan ada kekeliruan pandangan dari kuasa hukum penggugat bahwa, obyek yang disengketakan tersebut pernah di eksekusi.

Maka dalam hal ini kuasa hukum tergugat 1 sampai 6 Abdul Hafidz, SH, meluruskan kekeliruan tersebut bahwa, obyek sengketa yang dimaksud tidak pernah dieksekusi sama sekali, seperti apa yang di sampaikan oleh pihak penggugat.

"Lalu pertanyaan adalah, siapa pemohon eksekusi? Putusan mana yang jadikan dasar permohonan Eksekusi?," tanya Abdul Hafidz.

Lanjut Hafidz, jika melihat gugatan penggugat, penggugat (Ali BD) pernah berperkara dengan Sangka Suci dan kawan-kawan, mulai dari tingkat PN sampai Kasasi.

"Jika dicermati Putusan tersebut, tidak ada dalam amar putusan tersebut obyek sengketa yang dimaksud oleh kuasa hukum penggugat ada perintah eksekutorial dalam amar putusannya," jelas Hafidz.

Justru pada putusan tersebut terdapat 2 putusan, yaitu putusan pertama, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan gugatan penggugat ditolak, dalam hal ini Sangka Suci sebagai penggugat ditolak dan/atau tidak dapat diterima gugatannya.

"Maka Ali BD sebagai pihak tergugat, menurut 'Logika Hukum' tidak memungkinkan mengajukan permohonan eksekusi atas obyek sengketa yang dimaksud oleh kuasa penggugat, kecuali pihak tergugat mengajukan gugatan rekonvensi dan dikabulkan gugatan rekonvensinya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01