Sidang Mediasi Buntu, BPN Sumbawa: Sebut Tujuh Buah SHM Milik Tergugat Sah
(Foto: Kuasa Hukum tergugat Abdul Hafidz, SH bersama Sahrir Ramadhan, SH,  saat menghadiri sidang mediasi kasus perkara tanah milik Sri Marjuni di Pengadilan Negeri Sumbawa)

Sumbawa - Reportase7.com

Sidang lanjutan perkara sebidang tanah yang diajukan oleh Ali Bin Dahlan kepada tergugat Sri Marjuni cs di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (06/03/2024).

Pada sidang mediasi yang berlangsung, pihak Pengadilan menunjukan Yoshua Ishak, SH, selaku Panitra Muda di Pengadilan Negeri Sumbawa menjadi mediator kedua belah pihak.

Namun Prinsipal dari masing-masing Pihak tidak hadir dan diwakili oleh Kuasa Hukum Penggugat yakni Nita, SH dan Faturrahman, SH, serta kuasa hukum tergugat 1 sampai tergugat 6 diwakili oleh Abdul Hafidz, SH, dan Sahrir Ramadan, SH.

Dari hasil mediasi tidak ada titik temu, karena obyek yang dipersoalkan oleh pihak penggugat adalah obyek yang berbeda. Menurut pihak tergugat 1 sampai tergugat 6 yang diwakili oleh kuasa hukum Abdul Hafidz SH, bahwa, dimana obyek yang digugat adalah SHM 507 atas nama Sangka Suci dan kawan-kawan.

"Obyek yang persoalkan oleh penggugat adalah obyek yang berbeda, dimana obyek yang saat ini di kuasai oleh klien kami merupakan hak milik yang telah di kuasai sejak lama," ujar Abdul Hafidz.

Sementara obyek SHM 507 masih berlaku dan tidak pernah dipecah, hal itu disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa yang diwakili oleh Andika Fernando, SH.

"Dasar perolehannya pun berbeda dengan obyek yang dikuasai dan dimiliki oleh tergugat 1 sampai tergugat 6," ujar Andika.

Ia menjelaskan bahwa, obyek yang dimiliki oleh tergugat 1 sampai tergugat 6 adalah 7 buah SHM yang sah dan dikeluarkan oleh BPN Sumbawa.
 
"Tentu luas yang diklaim oleh penggugat berbeda luasnya yang dimiliki dan dikuasai oleh tergugat 1 sampai tergugat 6," terang Andika.

Oleh karena itu menurut pihak tergugat obyek yang digugat oleh penggugat sangat berbeda luas, batas, letaknya serta dasar perolehannya.

Sidang mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dan tergugat yamg diwakili oleh masing-masing kuasa hukum tidak menwmukan titik terang. Maka dengan itu, mediasi dianggap gagal dan akan dilanjutkan pada tanggal 19 Maret 2024.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01