Uang Perusahaan 300 Juta Digelapkan Memalui Rekening Pacar, YB Diringkus Polisi

Mataram - Reportase7.com

Tim Opsnal Polsek Sandubaya ringkus seorang karyawati PT Citra Nusa Persada atas dugaan penggelapan uang perusahaan di Perumahan BTN Granada Residen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada 10 Januari 2024 lalu.

Perempuan berinisial YB (27) asal Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa tersebut sebelumnya bekerja sebagai administrasi keuangan di perusahaan PT Citra Nusa Persada. Ia diduga melakukan penggelapan keuangan perusahaan.

YB dilaporkan oleh Bos atau pemilik Perusahaan ke Polsek Sandubaya atas perbuatannya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh, SIK, membenarkan adanya seorang perempuan asal Sumbawa di tangkap atas dugaan penggelapan keuangan perusahaan.

Diterangkan Bang Nas, sapaan akrab Kapolsek Sandubaya, tersangka YB bertugas sebagai administrasi keuangan yang mencatat seluruh transaksi keuangan di perusahaan, YB mengetahui segala bentuk transaksi keuangan baik uang keluar maupun uang masuk di Perusahaan tersebut.

“Sekitar tanggal 30 Desember 2023 tersangka YB menjalankan aksinya dengan tanpa seijin Bos melakukan transaksi keuangan dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening BNI milik  seseorang berinisial BDPR, dan itu dilakukan secara bertahap hingga total yang di transfer sebanyak RP 300 juta,” jelas Bang Nas. (17/02/2024).

Dijelaskan bang Nas bahwa, rekening berinisial BDPR merupakan pacar tersangka (YB) sendiri dan transaksi yang dilakukan melalui aplikasi M-Banking.

“Saat ini YB sudah ditahan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait penerima dana transfer yang diakui sebagai pacarnya kami masih lakukan penyelidikan, dan tetap akan dipanggil untuk dimintai Keterangan sebagai saksi,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan YB saat diperiksa mengakui bahwa, telah mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening BNI pacarnya. Dijelaskan YB, pada tanggal 30 Desember 2023 ditransfer senilai 50 juta rupiah, kemudian tanggal 01 Januari 2024 ditransfer senilai 100 juta rupiah, pada tanggal 02 Januari 2024 transfer senilai 90 juta rupiah. Kemudian tanggal 03 dan 04 Januari 2024 transfer sebesar masing-masing 30 juta rupiah sehingga total yang ditransfer YB ke rekening BDPR sebesar 300 juta rupiah.

“Menurut keterangan yang diperoleh uang tersebut digunakan untuk berpoya-poya di kawasan Gili Trawangan oleh Pacar tersangka,”
jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Hp milik tersangka dan bukti transfer, satu buku tabungan BRI, satu ATM Prioritas, serta surat keterangan kerja tertanggal 12 Januari 2023.

Atas perbuatannya, tersangka (YB) diancam pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01