(Foto: Wakil Ketua DPC Peradi Mataram Apriadi Abdi Negara meminta polisi untuk bergerak cepat tangkap pemilik akun Pimred Pusaranntb yang menghina Dr. Zulkieflimansya eks Gubernur NTB)

Mataram – Reportase7.com

Hingga saat ini status hukum akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb belum jelas. Padahal sudah satu bulan lebih kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sumbawa oleh Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany.

Kasus tersebut bermula saat seorang akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb mengunggah status berisi penghinaan dan pencemaran nama baik kepada eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan adiknya Dewi Noviany.

Pantauan media ini, dalam sehari akun tersebut bisa mengunggah puluhan kali penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Bang Zul.

Meski sebelumnya telah diperingati oleh banyak pihak, namun pelaku tidak kunjung jera untuk berhenti mengunggah status berbau penghinaan, fitnah dan caci maki. Itu membuat Wakil Bupati Sumbawa bersama kuasa hukumnya melaporkan pelaku ke Polres Sumbawa sejak 3 Oktober 2023 lalu.

Hingga saat ini status terlapor belum jelas. Polisi sejak pekan kemarin berencana akan memanggil pelaku, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Desak Polisi Bergerak Cepat

Wakil Ketua DPC Peradi Mataram Apriadi Abdi Negara meminta polisi untuk bergerak cepat menanggapi laporan tersebut, karena hingga saat ini pelaku masih terus mengunggah penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook.

“Sampai sekarang ini pelaku masih tulis penghinaan, fitnah dan sumpah serapah pada Bang Zul. Polisi seharusnya bergerak cepat, jangan sampai masalah ini menjadi melebar,” kata Abdi, Minggu 12 November 2023.

Abdi mengatakan sudah sangat jelas status-status terlapor mengarah ke penyerangan terhadap harkat dan martabat korban atau pelapor. Ini seharusnya menjadi atensi kepolisian agar pelaku tidak terus menerus menulis status menghina tersebut.

“Status terlapor tersebut menyerang harkat, kehormatan dan martabat pelapor,” ujarnya.

Abdi mengatakan pernyataan pelaku sudah murni melakukan delik penghinaan dan pencemaran nama baik, bukan lagi melakukan kritikan. Sehingga polisi harus bertindak soal itu.

“Pernyataan terlapor tersebut tidak mengandung nilai kritik namun lebih kepada menyerang pribadi mantan Gubernur NTB dan statis Facebook terlapot tidak pantas dan tidak dapat dikatagorikan sebagai kebebasan berpendapat,” ujar dia.

Abdi mengatakan seharusnya polisi dapat langsung menetapkan tersangka dan menahan pelaku, karena kasus tersebut sudah secara jelas melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penahanan juga dinilai penting agar pelaku berhenti melakukan perbuatan serupa.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01