Lombok Utara – Reportase7.com


Sat Reskrim Polres Lombok Utara  berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 lalu, sekitar pukul 23:45 wita di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. (06/11/2022)

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH., MH,  membenarkan panangkapan terhadap pelaku pencabulan berdasar laporan Polisi yang telah di terima tanggal 02 November 2022 lalu, dengan pelapor  FK (43) alamat dusun Karang Ntal, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Adapun korban pencabulan yakni Bunga (samaran) umur 11 tahun.

Perbuatan pencabulan di lakukan oleh terduga MI (47) alamat dusun Sumur Pande Lauk, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Kejadian pencabulan tersebut yang dilakukan oleh terduga pelaku di rumah korban di dusun Mpak Mayong, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan pelaku langsung tidur di sebelah korban sambil memeluk, mencium korban dan meraba dada korban dengan mengunakan kedua tangannya, disaat korban sedang tidur dan atas  perbuatannya pelaku korban langsung terbangun kaget atas apa yang di lakukan oleh terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan tidak  senonoh terhadap korban," jelas Kasat Reskrim.

Penanganan kasus pelecehan sexual yang di laporkan oleh pelapor, saat ini masih di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan perkaranya tersebut sudah di tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Terduga pelaku MI saat ini telah resmi di tahan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim berharap kepada para orang tua harus selalu menjaga terhadap anak – anaknya, apalagi anak perempuan sangat rawan terhadap perbuatan pelecehan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini yang biasanya menjadi pelaku terhadap perbuatan tersebut adalah tidak  jauh dari ruang lingkup keluarga maupun tetangga, dan untuk mengantisipasi kejadian tersebut kita selaku orang tua harus tetap memantau kegiatan anak dan bersama siapa ia bermain.  

"Atas kejadian Pencabulan dan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur  terduga pelaku patut diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia  No 23  Tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," utup Made.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01