Mataram-Reportase7.com


Dua kubu Partai Beringin Karya yang saat ini berseteru seakan tidak ada kesudahannya, yakni kubu pimpinan Mayjen (Purn) TNI Muhdi PR, dan kubu pimpinan Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal, SH., MH. Kedua kubu saling klaim yang berhak atas eksistensinya berdasarkan dasar-dasar hukum yang telah menjadi ketetapan partai dari masing-masing ketua umum atau DPP.

Sebelumnya Partai Beringin Karya Pimpinan Samsul Jalal telah melaksanakan Muswil di Hotel Bidari pada tanggal 24 Agustus 2021 dan Abd. Syarif MF, terpilih secara aklamasi sebagai ketua DPW Partai Beringin Karya NTB pimpinan Samsul Jalal. Hal tersebut membuat Agus Kamarwan. SH, ketua DPW Partai Beringin Karya NTB pimpinan Muhdi PR geram atas apa yang telah di lakukan oleh kubu Samsul Jalal. (25/08/2021)

Agus Kamarwan selaku ketua DPW Partai Beringin Karya pimpinan Muhdi PR tidak terima dengan apa yang telah di lakukan oleh kubu Samsul Jalal.

Ini merupakan tindakan melawan hukum dan mereka telah membuat surat keputusan yang di duga palsu, mereka pihak-pihak yang telah mengatasnamakan dirinya sebagai dewan pimpinan wilayah di luar SK Kemenkumham itu kami anggap tidak sah dan ilegal, dan segala bentuk prodak-prodak yang mereka keluarkan tentunya melanggar hukum pidana, ungkap Agus Kamarwan di Kantor DPW Partai Beringin Karya di Jalan Majapahit Mataram.

Pengesahan terhadap partai Beringin Karya (Berkarya) di berikan kepada Mayjen (Purn) Muhdi PR sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen, dan kami di daerah pun sudah mendapatkan surat terdaftar bahwa sebagai bentuk turunan dari surat keputusan, dan SK sudah kami daftarkan di kakanwil kemenkumham provinsi NTB dan kami telah menerima pisik suratnya dari Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTB.


(DPW partai Beringin Karya kubu Muhdi PR )


"Ini adalah surat tanda terdaftar dari Kakanwil Kemenkumham NTB merupakan sebuah aturan dari bawahan Kemenkumham", lanjut Agus Kamarwan sambil menunjukkan surat dari Kakanwil Kemenkumham.

Tidak ada lagi yang mengatasnamakan dirinya sebagai ketua DPW Partai Beringin Karya yang sah yang telah di SK kan. Kami merujuk pada peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku, bebernya.

Terkait dengan pemecatan Muhdi PR oleh Mahkama Partai Agus Kamarwan mengatakan bahwa, seharusnya Samsul Jalal itu harus belajar hukum lagi itu saran dari saya, jangan bodoh-bodohi orang hanya semata-mata untuk kekuasan yang sesaat atau mencari nilai-nilai rupiah.

Sederhananya kita berlogika hukum ketua Mahkamah Agung di angkat oleh Presiden, prodak yudikatif Mahkamah Agung itu tidak akan pernah berbahasa memecat presiden, karena yang mengangkat Mahkamah Agung itu adalah Presiden begitu juga yang mengangkat dan yang memberhentikan Mahkamah Partai adalah ketua Umum dan Sekjen.

"Jadi tidak akan pernah ada orang yang  diangkat mengangkat orang yang mengangkatnya".

Kubu Muhdi PR menganggap bahwa apa yang di lakukan oleh pihak atau kubu Samsul Jalal merupakan barisan orang-orang sakit hati yang lebih dulu telah dipecat melalui Rapimnas. Forum tertinggi di dalam AD/ART partai yakni Munas atau Munaslub dan yang kedua forum tertingginya yaitu Rapimnas, jelas Agus.

Hal ini membuat Agus Kamarwan akan menyeret keranah hukum oknum-oknum yang terlibat dan menganggapnya telah melakukan pelanggaran dan ketentuan hukum pidana.

Mahkama Partai hanya memutuskan sengketa partai politik yang di putuskan oleh eksekutif, wewenangnya hanya mengadili bukan membuat suatu keputusan memberhentikan ketua umum dan sekjen, pihak Muhdi PR menganggap hal tersebut  tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan di anggap cacat prosedsur serta ilmu yang di terapkan oleh seorang doktor Samsul Jalal.

Terkait anggota dewan yang ikut dalam muswil abal-abal menurut Agus Kamarwan ada empat anggota dewan, Yakni Tantowi Anshori anggota DPRD Lombok Barat, Bambang Kholid anggota DPRD Lombok Barat, Hasanuddin anggota DPRD Sumbawa dan H. Ikhwan Sutrisno DPRD Lombok Tengah dan satu orang lagi sedang di dalami karena berdasarkan identifikasi bahwa mobil yang dipakai oleh salah satu anggota ada di lokasi Muswil di area Hotel Bidarai.

Pihak DPW Beringin Karya NTB pimpinan Agus Kamarwan tidak segan-segan untuk menindak dan memberikan sangsi tegas yakni melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota dewan yang terlibat ikut dalam muswil dan menyebrang menjadi pengurus partai Beringin Karya pimpinan Samsul Jalal.

"Kami telah melaporkan dua orang di Polda NTB yakni  Muhammad Nurhuda Ariayanto dan Abd Syarif, mareka berdua masing-masing mengaku ketua dan sekretaris, membuat stempel, menandatangani surat keputusan, materi pengaduan kami di letakkan pada pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP tentang dokumen palsu", jelas Agus.

Di tempat terpisah ketua DPW Partai Beringin Karya Abd. Syarif MF., kubu Samsul Jalal mengatakan bahwa, kami tetap menjalankan sesuai keputusan Mahkamah Partai, karena keputusan Mahkamah Partai itu pinal dan mengikat, kami menjalankan Muswil itu merupakan perintah dari hasil keputusan mahkamah yang harus segera di lakukan Muswil, ungkap Syarif saat di temui di Polda NTB.


 

(Kubu Samsul Jalal saat kegitan Muswil)

 

"Terkait ada pihak sebelah yang merasa tidak mau teriama itu haknya mereka dan kami tidak mau tau, karena kami melaksanakan Muswil berdasarkan perintah dan keputusan Mahkamah Partai, dan kami juga telah membuat laporan di Polda NTB, kita lihat saja nanti", jelas Syarif.

Menanggapi statement dari Agus Kamarwan,  Gede Wenten selaku Plt wakil ketua I dari DPW Partai Beringin Karya kubu Samsul Jalal mengatakan, kami melakukan Muswil atas perintah pusat dan berdasarkan hasil Mahkamah Partai. Masalah gugatan yang di lakukan oleh Agus Cs merupakan langkah yang salah atau salah kaprah, seharusnya mereka gugat di pusat sana bukan di daerah, dasarnya apa mereka gugat dan deliknya apa, geram Gede Wenten.

"Kami tetap jalan dan membentuk kepengurusan di daerah sesuai amanat Undang-undang dan perintah pusat", tutup Gede Wenten.

Pewarta: YD
Editor: R7-01