Lombok Barat-Reportase7.com


Perhelatan Pilkades serentak 24 Desa di wilayah Kabupaten Lombok Barat telah berakhir, dengan menghasilkan 24 calon Kepala Desa terpilih sebagai peserta Pilkades serentak 2021.

Salahsatunya di Desa Sembung Kecamatan Narmada, Pilkades tersebut diikuti oleh 4 calon, yakni H. Ali Abdul Syahid, S. Adm., dengan nomor urut 1, nomor urut 2 Januar Islam, nomor urut 3 Putradi, dan nomor urut 4 Isro Anuri Takemi, berdasarkan specimen surat suara.

Kendatipun Pilkades Desa Sembung tersebut dimenangkan oleh Haji Ali Abdul Syahid dengan nomor urut 1, namun sejumlah pihak menyayangkan adanya black campaign berupa beredarnya surat palsu dengan Kop Kejari Mataram yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Mataram Dedy Arya Kusuma SH, MH., tertanggal 9 Juli 2021 terkait LHP Inspektorat Lobar, APBDES 2018-2020, dan bantuan sapi, yang berisi tentang pemanggilan cakades nomor urut 1 sebagai tersangka penggelapan. (18/07/2021)


H. Ali, nama panggilan akrabnya, kepada media menuturkan bahwa surat tersebut diketahuinya pertama kali atas laporan warga yang mengaku memungut dijalan pada malam H-1 pencoblosan.

“Saya mengetahuinya pertama kali atas laporan warga yang mengaku memungut dijalan pada malam H-1 pelaksanaan pencoblosan. Saya sempat panik atas penyebaran surat tersebut yang berisi fitnah".

Semua apa yang dituduhkan itu tidak benar.  Atas kejadian tersebut, saya dan kami selaku korban yang dirugikan merasa terganggu dan tidak fokus pada hasil pemilihan.

Setelah usai penghitungan suara dan alhamdulillah kami memperoleh kemenangan. Dan barulah kami mengkonfirmasikan ke pihak kejaksaan, dan  kasi pidsus kejaksaan mengatakan tidak ada atas nama yang bertandatangan disurat tersebut. Pihak kejaksaan sendiri menyatakan surat itu palsu alias bodong.

Ali mengaku akan memaafkan oknum yang telah memfitnahnya tersebut kendati menimbulkan kerugian dan pencemaran nama baiknya. Namun menurutnya pihak keluarga besarnya beserta Tim Suksesnya keberatan, sehingga mereka akan menindak lanjuti dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB.

Sementara itu Ketua Tim Sukses H. Ali Abdul Abdul Sahid, S.Adm., Minhajjud Taisyir mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan tim sukses lainnya sangat berkeberatan atas kejahatan politik yang mereka terima oleh oknum tersebut sehingga bertekad untuk tetap melanjutkan keranah hukum.

“Kami sangat keberatan atas tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab ini dengan menyebar surat kejaksaan palsu yang bermuatan dakwaan pelanggaran hukum terhadap Haji Ali".

Atas perbuatan yang tidak menyenangkan ini, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada efek jera  dan dapat menjadi pembelajaran terhadap warga lain di pilkades yang lain kelak.

Dalam hal ini kami sangat dirugikan secara moril maupun politik kendati kemenangan sudah kami genggam. Dan kami juga sudah melakukan klarifikasi ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram pada hari jum’at kemarin. Dan pihak kejaksaan menyatakan surat tersebut palsu yang diperkuat pernyataan tertulis dari pihak kejaksaan Mataram,” tegasnya.

Pewarta: Jul
Editor: R7-01